Ketua Sinode GKST : Aliansi Harus Uji Fakta Lewat Jalur Hukum Isu Pembangunan Gedung
SWARAQTA- Pihak Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), angkat bicara soal isu dugaan penyelewengan anggaran pembangunan gedung kantor Sinode di Kota Tentena, Kabupaten Poso.
Kepada jurnalis, melalui Pdt. Djadaramo Tasiabe, M.Th. selaku Ketua Umum (Ketum) Majelis Sinode GKST menegaskan, pihaknya akan tempuh jalur hukum, terkait sumber informasi di sejumlah media atas tuduhan dugaan penyelewengan pembangunan kantor.
“Alkitab mengajarkan kita untuk hidup dalam terang dan ketertiban. Jika benar ada dugaan penyimpangan dana pembangunan gedung baru dan rumah jabatan, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi kebaikan bersama,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Kata Ketum Pdt. Djadaramo, mari kita hentikan kebiasaan menghakimi di media sosial (Medsos) tanpa dasar yang jelas. Biarkan hukum dunia menguji buktinya, dan biarkan kebenaran Tuhan yang memulihkan hati kita semua.
Aliansi Pemerhati GKST harus lakukan uji fakta dengan jalur hukum tanpa berkoar-koar.
“Silahkan uji kebenaran dengan melaporkannya secara resmi, tetapi bersiaplah menghadapi konsekuensi moral dan hukum jika tuduhan itu terbukti palsu,” ungkap Pdt. Djadaramo Tasiabe, M.Th.
Seperti berita sebelumnya, Aliansi Pemerhati GKST, Dedy Rampalodji bersama rekan- rekannya akan melapor di Kejaksaan, dugaan ketidaktransparan pengelolaan anggaran pembangunan gedung baru Sinode GKST di Tentena.
Proyek anggaran pembanguan itu, bersumber dari Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar Rp 4,8 Miliar pada tahun 2023 dan Rp 1 Miliar di tahun 2025.
Selain itu, pembangunan juga menerima berbagai bantuan perorangan, dukungan lembaga, hingga sumbangan material dari donatur. Namun Aliansi Pemerhati GKST menyayangkan, tidak ada keterbukaan laporan pengelolaan anggaran pembangunan.
Laporan : Ryan Darmawan



