Hukum dan Kriminal

Kasihan, Seorang Siswi di Touna Diduga Dicabuli 13 Pria Secara Bergilir

Touna, SWARAQTA- Satuan Reskrim Polres Touna menangkap 13 orang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korbannya berinisial RDS (15) tahun seorang siswi SMP.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulteng, tepatnya di rental game PlayStation (PS), Rabu malam (11/1/2023).

Dalam konferensi pers Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, Kamis (12/01/2023) menyampaikan, kronologis pencabulan itu terjadi.

Awalnya salah satu terduga pelaku MR, melalui messenger Facebooknya mengirim pesan kepada korban RDS untuk mengajak bertemu. Karena merasa kenal dengan pelaku MR, akhirnya korban mau mengikuti ajakan pelaku dan bertemu.

Korban lalu dijemput oleh pelaku MR dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di rental game PS.

“Sesampainya korban RDS langsung dibawa masuk oleh terduga pelaku MR ke dalam kamar kosong lalu pelaku menyetubuhi dan cabuli korban,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, usai pelaku MR menyetubuhi korban, saat itu teman MR pelaku lainya berjumlah 12 orang yang berada di TKP yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergilir masuk ke kamar menyetubuhi dan mencabuli korban.

Polisi telah mengamankan barang bukti 1 lembar celana panjang leging warna hitam, dan 1 lembar celana dalam warna ungu.

Wakapolres menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/11/I/2023/Spkt/Res.Touna /Sulteng, Tanggal 11 Januari 2023.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page