Politik

Jelang Pencoblosan, KPU Poso Rakor Mantapkan Pungut Hitung

SWARAQTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk persiapan pemantapan Pungut Hitung di Pilkada 2024.

Selain itu juga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2924 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan wakil Bupati Poso tahun 2024 di Torau Resort, Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, Kamis (21/11/2024).

Pihak KPU Poso menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam se – Kabupaten Poso serta pihak LO dari semua kandidat Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng serta kandidat Paslon Bupati dan wakil Bupati Poso tahun 2024.

Ketua KPU Poso, Muh Ridwan Daeng Nusu menyampaikan, pertemuan koordinasi ini agar adanya persamaan persepsi terkait dengan ketentuan dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pungut hitung bagi penyelenggara tehnis pengawas pemilu, peserta pilkada serta pihak media.

“Berkumpulnya kita di tempat ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk melindungi hak konstitusi, baik itu hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih,” ungkap Ridwan.

Menurutnya, jika pemahaman dan persepsi telah sama, dirinya yakin dan percaya kalau semua proses pelaksanaan pungut-hitung akan berjalan lancar serta dalam nuansa demokratis yang benar.

Turut hadir Christian Oruwo Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam materinya, menyampaikan isu strategis rancangan kebijakan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dan wakil Bupati Poso, Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada tahun 2024.

Peserta juga dibekali dengan materi terkait potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Poso Ifran Tadeni.

Selain itu pembekalan materi yang disampaikan oleh advokat senior sekaligus konsultan hukum Emriwawan Eka Putera, dengan materi soal pembuktian dalam potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).ryn

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page