Pendidikan

HUT Kejaksaan RI ke-80, Kejari Poso Gelar Seminar Penegak Hukum Modern di Kampus Unkrit

SWARAQTA- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan seminar yang bertempat di Universitas Kristen (UNKRIT) Tentena. Rabu (27/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara untuk menyemarakkan momen bersejarah lahirnya institusi penegakan hukum, yang telah menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di Indonesia.

Seminar mengangkat tema “Follow The Money, Follow The Asset, Memaknai Deferred Prosecution Agreement”. Menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putera Setiawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Rektor Universitas Kristen Tentena beserta jajaran dosen, serta diikuti secara antusias oleh para mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai fakultas.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan menyampaikan pentingnya pendekatan modern dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurutnya, pendekatan follow the money dan follow the asset ditekankan sebagai strategi efektif dalam menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan, sejalan dengan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai upaya restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Sementara itu, Rektor Universitas Kristen (Unkrit) Tentena, I Ketut Yakobus  menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara dunia akademik dan institusi penegak hukum.

Ia berharap, kegiatan seperti ini dapat terus digelar sebagai sarana edukasi hukum yang membentuk generasi muda yang sadar hukum dan kritis terhadap isu-isu penegakan keadilan.

Seminar berlangsung dengan interaktif, diwarnai sesi tanya jawab dan diskusi antara mahasiswa dengan narasumber.

Kejaksaan Negeri Poso berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan pemahaman yang lebih luas tentang peran kejaksaan dalam penegakan hukum modern yang adaptif, responsif, dan berkeadilan.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page