Curi Kabel Tower Telkomsel, Seorang Karyawan Perusahaan Ditangkap Polsek Pamona Timur
SWARAQTA-Polsek Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulteng, mengungkap kasus pencurian kabel tower milik Telkomsel yang terjadi di wilayah Desa Petiro, Kecamatan Pamona Timur.
Pelakunya berinisial FAP (31) seorang karyawan perusahaan di Morowali, dan temanya 1 pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pamona Timur Iptu Rivan Sutrisno Turuka bersama Kasi Humas Polres Poso Iptu Rianto Hilian, Rabu (3/11/2025) menyampaikan, kasus ini menghebohkan masyarakat Pamona Timur akibat hilangnya jaringan Telkomsel.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang karyawan Telkomsel yang pada saat itu sedang bermain ponsel dan mendapati sinyal Telkomsel menghilang secara tiba-tiba,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur, Ipda Sainuddin.
Menurut Kapolsek, awalnya pelapor mengira bahwa gangguan itu disebabkan oleh adanya proses perbaikan jaringan dari pihak Telkomsel. Namun dari atasannya menginformasikan adanya alarm aktif pada TKP tower Telkomsel di Desa Petiro, Kecamatan Pamona Timur.
Saat melakukan pengecekan di TKP, karyawan Telkomsel berinisial AG sebagai pelapor melihat satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam diduga milik pelaku pencurian yang terparkir disamping pintu tower.
“Pelapor AG kemudian masuk ke dalam area tower dan mendapati pelaku berinisial FAP sedang berada didalam tower dan mengumpulkan kabel power jaringan. Saat itu juga AG segera mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Rivan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel power NY AF 1×25 mm Supreme sepanjang 40 meter dari jalur DCPDB ke rectifier, kabel power NY AF 1×25 mm Supreme sepanjang 36 meter dari battery ke rectifier, kabel power NY AF 1×16 mm Supreme sepanjang 10 meter sebagai kabel grounding power, bus bar sebanyak 13 pcs untuk rectifier dan grounding, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa pelat nomor polisi.
Babuk lain diamankan yaitu, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berupa satu gergaji besi satu obeng, satu tang gagang warna hitam kuning, satu martil terbuat dari besi dan lainnya.
Kapolsek Pamona Timur menegaskan bahwa hingga saat ini satu orang pelaku telah berhasil diamankan.
Sementara satu rekan pelaku lainnya masih melarikan diri dan tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Pelaku juga sering main judi online (Judol).
“Untuk satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. Dari kasus pencurian mengalami kerugian belasan juta. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,” sebutnya.
Kasi Humas Polres Poso, Iptu Rianto Hilian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya terhadap objek vital seperti tower telekomunikasi.
Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Poso, terancam 7 tahun penjara.(RyanD)



