Curi Baterai Tower Telkomsel, Dua Warga Touna Ditangkap
Touna, SWARAQTA – Polres Tojo Una-Touna (Touna), Sulteng berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel.
Kedua pelaku itu yakni berinisial A alias Ardi (29) warga jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo dan HNT alias Hendra (22) warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian baterai tower Telkomsel di beberapa titik yakni Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete, dan di Jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo serta di Jalan Lapangandong, Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota.
Penanganan kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/235/IX/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah tanggal 5 September 2021.
Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, S.H didampingi Kasi Humas AKP Triyanto bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Touna, Aiptu Muhamad Yusuf AR saat konferensi pers mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Polres Touna.
“Pelaku A alias Ardi ditangkap oleh Team Tekab Tinombala Polres Touna di bengkel milik pelaku N di Jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo pada Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Wakapolres.
Wakapolres menyampaikan, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku A alias Ardi telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama pelaku HNT, pelaku N alias Nas dan pelaku A alias Aja.
“Kemudian, sekitar pukul 19.30 wita, Team Tekab Tinombala Polres Touna berhasil mengamankan pelaku HNT di bengkel milik pelaku N di jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo. Sedangkan 2 orang rekannya N alias Nas dan A alias Aja melarikan diri,” jelas Wakapolres.
Dimana Team Tekab Tinombala Polres Touna membawa pelaku A dan pelaku HNT untuk pencarian barang bukti, dan menyita sebanyak 12 buah baterai tower milik PT. Telkomsel.
“Pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel di Desa Pusungi bersama 3 orang yaitu pelaku HNT, N dan A. Sedangkan untuk 2 TKP lainnya pelaku A alias Ardi melakukannya seorang diri,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tower lalu menggunting kawat berduri pengaman pagar tower Telkomsel dengan menggunakan tang potong, kemudian merusak gembok pagar tower milik PT. Telkomsel dengan menggunakan blander/gas api.
“Setelah itu membuka lemari penyimpanan baterei tower dan melepas kabel penghubung baterai menggunakan obeng bunga kemudian mengeluarkan baterai dan membawanya pergi dari TKP,” tuturnya.
Pelaku telah menjual baterai hasil tindak pidana pencurian tersebut kepada pengepul besi tua dengan harga Rp. 9.000/kilo dengan total 436 kilogram seharga Rp. 3.924.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
“Adapun barang bukti berupa 1 buah tang potong, 1 buah tang ujung, 1 buah kunci 12, 1 buah kunci 14, 1 buah obeng bunga, 1 buah obeng plat, 1 buah blander gas api dan 12 buah baterei tower milik PT. Telkomsel,” sebutnya.
Wakapolres menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.
“Saat ini penanganan perkara yang dilakukan, tersangka telah dilakukan proses penyidikan, untuk 2 orang terduga pelaku yang melarikan diri pada saat penangkapan yaitu tersangka, N dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan : Taufik