Pemerintahan

Bupati Touna Dilaporkan Ke Ombudsman Karena Nonjobkan Seorang Kadis

SWARAQTA- Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Muhammad Ilyas mengadu ke Lembaga Ombudsman, perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Senin (22/4/2024).

Pengaduan dilakukan terkait dibebaskan atau nonjob Muhammad Ilyas dari tugas jabatannya selaku kadis oleh Bupati Touna.

Ilyas diwakili dua orang kuasa hukumnya, yakni Abdul Mirsad, S.H. dan Moh. Hasan Ahmad, S.H melaporkan hal itu ke Ombudsman Sulteng.

Kepada wartawan menurut Abdul Mirsad, pengaduan kliennya ke Ombudsman karena adanya Surat Keputusan Bupati Tojo Una-una Nomor: 800.1.3.3/242/BKPSDMD-B.TU/2024 yang membebaskan sementara Muhammad Ilyas dari tugas jabatan sebagai Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

“Hari ini, berdasarkan Kuasa yang diberikan kepada kami berdua, bapak Muhammad Ilyas membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran mal administrasi, yang diduga dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang dibentuk oleh PPK yakni, Bupati Touna,” tuturnya

Abdul Mirsad menegaskan, pengaduan ini atas tuduhan dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 5 huruf b dan pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami menduga ada tindakan dan sikap yang tidak professional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa pak Kadis,” sebutnya.

Moh. Hasan Ahmad, S.H salah satu Tim Hukum mengatakan, berdasarkan Pasal 3 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS, wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran dan tanggung jawab.

“Hal ini menjadi acuan bagi setiap PNS, bahkan pada Tim Pemeriksa yang notabene merupakan unsur PNS dan ditugaskan oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 800.1.6.2/284/BKPSDMD/2024, tanggal 1 April 2024,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Mirsad atau disapa Icad menambahkan, pengaduan ini adalah bentuk tanggung jawab Dr. Muhammad Ilyas, ST.,M.Si dan antisipasi terhadap tindakan Bupati dikemudian hari.

“Penting untuk diketahui, pada pokoknya pengaduan ini bukan pada persoalan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembebasan sementara/non job, melainkan pada proses menentukan dugaan pelanggaran disiplin hukuman tingkat berat, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang JUKLAK PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

Kata Icad, jangan sampai ini menjadi preseden buruk, Kadis Muhammad Ilyas yang diberhentikan secara pribadi mengingatkan apa yang dialaminya, tidak dilakukan oleh Bupati terhadap pejabat-pejabat lainnya dilingkungan pemerintahan Touna, sehingga proses pelayanan dan pemerintahan berjalan dengan baik tidak diganggu dengan hal-hal yang subjektif.

Moh. Hasan Ahmad atau disapa Achan menyebutkan, dalam temuan Tim Hukum Dr. Ilyas, dugaan pelanggaran PPK dan Tim Pemeriksa Pelanggaran disiplin dalam hal menentukan dugaan pelanggaran disiplin ASN kepada klien kami, yang diduga telah melakukan pelanggaran ASN tingkat berat. Padahal dalam pemeriksaan tim pemeriksa, mereka tidak memiliki bukti permulaan/barang bukti sebagimana dugaan pasal 5 huruf b dan pasal 11 ayat (1) huruf d, serta surat panggilan dan pemeriksaan diduga tidak memiliki bukti.

Tim Pemeriksa ungkap Achan, tidak cermat dan tidak teliti dalam tahapan memanggil dan memeriksa. Hal ini menurutnya prinsip kehati-hatian tidak diperhatikan sehingga merugikan hak-hak dari pengadu.

“Kami berharap, secara ex officio, Bupati Tojo Una-Una sebagai PPK, tidak menggunakan subjektitiftasnya dalam kelancaran pemeriksaan. Demi terwujudnya pelaksanaan Asaz- asaz umum pemerintahan yang baik dan tindakan keseweng- wenangan,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page