Ekonomi

Bank Tanah Beri Kepastian Hukum Penggarapan Lahan HGU di Lore Bersaudara

SWARAQTA– Badan Bank Tanah hadir memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga yang digarap di kawasan bekas lahan hak guna usaha (HGU) dibeberapa desa Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulteng.

Kepada wartawan, Kepala Kantor Perwakilan Kabupaten Poso Badan Bank Tanah, Mahendra Wahyu mengungkapkan, saat ini warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam kawasan bekas lahan HGU dipastikan tidak akan kehilangan hak atas tanah, karena akan dimasukkan dalam program reforma agraria.

“Kami lakukan sosialisasi dan identifikasi lahan garapan warga itu, setelah dipastikan masyarakat yang berhak bisa dapatkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah,” ungkap Mahendra, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan seluas 1550 Hektare (Ha) dari 6.640 Ha untuk diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Poso, sebagai program reforma agraria melalui Bupati Poso Verna Inkiriwang.

Lahan bekas HGU, ucap Mahendra diambil alih negara setelah izin penggunaan berakhir 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pada 2022.

Mahendra Wahyu menyebut, seluruh lahan berada di lima desa di Kecamatan Lore Bersaudara yaitu Lore Timur, Lore Utara serta Lore Peore, warga kini sudah mengetahui dan terus dilakukan sosialiasasi.

“Lahan reforma agraria akan segera diajukan kepada pimpinan untuk menerbitkan surat keputusan penyerahan lahan ke pemerintah kabupaten, kemudian pemerintah kabupaten selanjutnya membagikan lahan kepada masyarakat. Dan lahan yang dilepas untuk warga ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten dan menentukan masyarakat yang akan mendapat tanah,” jelasnya.

Melalui program reforma agraria yang dilaksanakan, Bank Tanah berharap dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Poso.(RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page