Lifestyle

Alumni Unsimar Poso Gugat Rektor

SWARAQTA- AF (28) salah satu alumni fakultas tehnik kampus Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso merasa diperlakukan tidak adil oleh rektor Suwardi Pantih.

Ketidakadilan itu soal ijazah milik AF yang tak kunjung diberikan oleh pihak kampus Unsimar.

Merasa dirugikan, melalui dua Kuasa Hukumnya yaitu, Hidayat Hasan SH dan Andri Dg Lewa H.At, SH, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh rektor Unsimar Poso ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Poso pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Dimana gugatan itu telah teregistrasi teregister dengan nomor perkara : 129/Pdt.G/2023/PN.Pso.

Hidayat Hasan bersama Andri Dg Lewa kepada wartawan Jumat (15/09/2023) menyampaikan, selain telah terigister, pihak PN Poso juga telah menetap jadwal sidang untuk perkara yang diajukan tersebut. Dimana sidang perdana akan digelar pada tanggal 4 Oktober 2023 mendatang, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap rektor Unsimar Poso sebagai tergugat 1 (satu).

Kuasa Hukum AF juga mengajukan gugatan  kepada Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso sebagai tergugat II, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) Wilayah 16 (XVI) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah sebagai tergugat III.

Hidayat menyampaikan, kronologi penyebab kliennya mengambil langkah hukum menggugat rektor Unsimar Poso berawal keinginan AF untuk mengambil ijazah karena telah menyelesaikan studi di Unsimar Poso.

“Keinginan kuat untuk mengambil ijazah karena pada akhir tahun 2020 ada penawaran pekerjaan pada kliennya. Sayangnya, keinginan untuk mendapatkan ijazah tidak terpenuhi karena tanpa alasan yang jelas, justru ijazah milik AF ditahan oleh rektor,” ucap Hidayat.

Sementara berdasarkan pengakuan dari pihak Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan (ADAK), telah mencetak ijazah milik AF dan sisanya menunggu ditandatangani oleh rektor Suwardi Pantih.

Ironisnya setelah menunggu dan berupaya melakukan pendekatan, ijazah yang diharapkan tak kunjung diberikan pihak rektor.

“Akibat tidak menandatangani ijazah, klien kami beberapa kali tidak dapat mengisi lowongan pekerjaan. Bahkan pernah diberhentikan dari tempat kerja karena hanya mampu menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL), atas peristiwa ini AF mengalami kerugian yang sangat besar,” ungkap Hidayat Kuasa Hukum AF.

Sementara AF tanggal 26 Juni 2020 telah di yudisium dan bahkan telah ikut wisuda pada 4 November 2020 silam.

Terkait hal ini rektor Suwardi Pantih yang dihubungi wartawan melalui handphone, belum menjawab dan memberikan respon konfirmasi.(RyN)

 

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page