Aliansi Pemerhati Masyarakat Tongko Desak Pemda Berhentikan Kades

SWARAQTA- Aliansi Pemerhati Masyarakat Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulteng, menuntut keadilan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tongko.
Aliansi mendesak agar Pemda Poso melalui Bupati Poso segera memberhentikan Tasdit Togalabu dari jabatan Kades, dan segera melantik PJS Kades Tongko agar pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan seperti biasanya di kantor desa.
Siti Qoyum Larengi kordinator aksi dan juga pemerhati masyarakat kepada wartawan Sabtu (13/7/2024) mengatakan, semenjak menjabat sebagai kepala desa tanggal 03 Januari 2022 diduga telah melakukan tindakan korupsi dana desa dibeberapa item.
Menurutnya, jika aksi demo tuntutan warga sudah dilakukan 3 kali sejak tanggal 22 Mei, 05 Juni dan 01 Juli 2024 di kantor DPRD Poso dan kantor Bupati Poso. Inspektorat Poso juga sudah menyatakan audit pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh kepala desa sebesar Rp 420 juta dan ketekoran kas Rp 189 juta.
“Tapi sampai saat ini tuntutan kami kepada Bupati Poso untuk memberhentikan kepala desa Tongko bapak Tasdit Togalabu tidak juga dilakukan,” ucapnya.
Massa juga sudah melakukan aksi penyegelan kantor desa, agar tidak ada aktivitas pelayanan kepada masyarakat berharap dengan itu Pemerintah Kabupaten Poso dalam hal ini Dinas PMD lebih serius menindaklanjuti kasus ini.
“Dengan adanya kasus ini juga sebagian besar perangkat desa sudah melakukan aksi mogok kerja,” jelasnya.
Aliansi Pemerhati Masyarakat Desa Tongko menegaskan, adanya dugaan korupsi dana Silva tahun anggaran 2021/2022 sebesar Rp 124.000.000, hilangnya aset kantor desa (infocus, televisi, tangki semprot, mesin pemotong rumput, mesin air, komputer dan lainnya.
Selain itu pembangunan infrastruktur proyek roro jengrong jalan desa yang tidak sesuai, pengadaan bibit jagung dan pupuk yang fiktif dan pengadaan umbul-umbul.
“Banyak dugaan korupsi Kades ini, soal pembangunan, bahkan ada nepotisme pengangkatan perangkat desa, hingga korupsi pembayaran hak BLTDD dan intensif lainnya,” pungkasnya.(RyN)