Selama Januari Hingga April 2023 Satnarkoba Poso Amankan Sabu 23,11 Gram, Ada 14 Tersangka
Poso, SWARAQTA– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso memusnahkan Barang Bukti (Babuk) narkoba jenis sabu. Jumat (19/5/2023).
Babuk yang dimusnahkan tersebut, merupakan kasus sabu dalam kurun waktu empat bulan, terhitung Januari-April 2023. Dimana sabu yang dimusnahkan seberat 23,11 gram dengan cara di blender.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP. Muliadi menyebutkan, pihaknya melakukan penindakan sedikitnya ada 9 Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Poso dengan jumlah 14 tersangka diberbagai wilayah. Yakni wilayah Kecamatan Pamona Puselemba, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, Poso Kota dan Kecamatan Poso Kota Utara dan Desa Pendolo.
Barang bukti jenis sabu diamankan dari tangan para tersangka seberat 23,11 gram.
Para pelaku, sebut Kasat, dijerat hukuman berdasarkan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat menyampaikan, peredaran narkoba di daerah ini masih sangat besar. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya-upaya yang sifatnya mencegah. Seperti melakukan kegiatan yang telah dicanangkan oleh Satnarkoba Polda Sulteng.
“Diantaranya melakukan penyuluhan bahaya narkoba di kalangan para pelajar, penindakan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas,” tuturnya.(RD)