Polisi Tangkap Dua Pelaku Bawa 39 Sachet Sabu di Bahodopi
Morowali, SWARAQTA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulteng, kembali melakukan penangkapan kasus Narkoba.
Kali ini polisi meringkus dua orang warga di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng, pada Sabtu (04/03/2023).
Pengungkapan ini bermula pada saat anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali mendapat seorang laki-laki yang berinisial Lk I sedang duduk didalam sebuah rumah di dalam kamar yang berada di Desa Keurea, Bahodopi.
Pada saat itu anggota Sat Resnarkoba langsung memerintahkan Lk I untuk mengeluarkan Narkotika yang berada pada Lk I, dan selanjutnya Lk I mengeluarkan 3 Sachet Narkotika jenis Sabu.
Untuk melakukan pendalaman anggota Sat Narkoba melakukan interogasi kepada Lk I. Dan hasil dari interogasi tersebut Lk I mendapatkan Narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial Lk H.
Dari hasil pengembangan tersebut Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Lk H dan didapatkan 36 Sachet plastik berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh Lk H.
Selanjutnya kedua tersangka tersebut diamankan ke Polres Morowali beserta barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali.
Dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 Sachet plastik berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, membenarkan bahwa benar adanya penangkapan Kasus Narkoba jenis Sabu tersebut.
“Berdasarkan informasi dari anggota kami bahwa penangkapan dilakukan karena laporan dari masyarakat dan sudah termonitor,” ungkapnya.
Selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap Lk I dan Lk H.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan: A. Lani