Hukum dan Kriminal

Pembunuh Bocah Nugi Warga Tolambo Divonis 15 Tahun Penjara, Pelaku Sepupu Korban

Poso, SWARAQTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, Sulteng memvonis bersalah terdakwa Gunadi alias papa Wiliam (35) tahun dalam kasus pembunuhan seorang bocah 3 tahun bernama Nugi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara.

Gunadi sendiri merupakan sepupu dari Nugi yang nekat menghabisi saudaranya sendiri.

Sementara sidang pembacaan putusan majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis Bambang Condro Waskito, dan dua anggotanya Andi Marwan, serta Marjuanda Sinambela digelar di ruang sidang PN Poso. Selasa (09/8/22).

Terdakwa Gunadi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan bocah Nugi, dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar 1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Kejari Poso, Lapatewe B.Hamka yang hadir langsung dalam sidang itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Moh Amin, Kasi Pidum, Nouval Arbi wibowo dan Moh Ikhsan usai pelaksanaan sidang mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kata Hamka, dalam pembacaan putusan, terdakwa Gunadi Lendamanu alias papa Wiliam telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Baru saja kita ikut sidang putusan, PN Poso menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan penjara, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa,” ungkap L.B Hamka.

Penasehat hukum terdakwa, Vicktor Posawa yang turut hadir saat pembacaan putusan dihadapan majelis hakim masih pikir-pikir apakah putusan tersebut diterima atau akan melakukan banding.

Seperti diketahui kasus kematian bocah Nugi itu viral, Nugi warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara sebelumnya ditemukan tewas di hutan pada April 2021.

Bocah yang baru berumur 3 tahun itu menghilang selama 15 hari sebelum akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page