Hukum dan Kriminal

BNN Poso : Pelaku Narkoba Berulang-Ulang Harus Sanksi Sosial

SWARAQTA- Kebijakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, bahwa BNN kabupaten dan kota agar lebih mendekat kepada masyarakat. Harus dibentuklah fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dimana staf BNN Kab/Kota, dalam hal ini BNN Poso yang tinggal di wilayah kelurahan dan desa setempat, harus dapat berkoordinasi dengan Lurah maupun Kepala Desa (Kades) untuk program-program P4GN BNN.

Hal ini ditegaskan Kaban BNN Poso, AKBP Pradiptya Mahayana kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Pradiptya, hal pertama yang dilakukan mempertemukan antara Kepala BNN Poso, dengan para Lurah serta Kades untuk membicarakan tentang program P4GN BNN, yang dapat dilakukan oleh masyarakat setempat.

AKBP Pradiptya Mahayana, menyampaikan, keprihatinannya tentang pelaku narkoba yang selalu berulang-ulang tanpa rasa jera. Seseorang yang sudah dipidana narkoba setelah melaksanakan hukuman di lembaga pemasyarakatan, saat kembali ke masyarakat biasanya akan kembali mengulangi perbuatan itu, terjadi terus menerus bolak balik siklusnya.

“Tentunya kami mengusulkan adanya sanksi sosial dari kelurahan dan desa yang dapat diberlakukan terhadap pelaku, sehingga aparat desa dapat berperan juga dalam menekan bahkan menghilangkan peredaran narkoba,” tegasnya.

Kata Kaban BNN Poso, jika sanksi sosial bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat, misalnya dengan memanggil yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat kelurahan/desa setempat di tempat umum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

“Setelah itu yang bersangkutan membuat perjanjian di atas meterai bahwa bila berbuat kembali maka dengan sukarela akan keluar dari kelurahan/desa,” tegas AKBP Pradiptya Mahayana.

Kepala BNN Kabupaten Poso mengatakan, bila seluruh kelurahan/desa bisa menerapkan sanksi sosial tersebut, maka tidak akan ada tempat lagi para pelaku yang bisa tinggal di wilayah Poso.

Maka usulan ini harus disambut dengan sangat baik oleh Lurah dan Kepala Desa, dan mengusulkan agar Kepala BNN Poso dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Poso untuk dapat melegalkan aturan itu.

“Jadi kedepan bukan hanya himbauan tapi sudah merupakan perintah dari Bupati Poso kepada para Lurah dan Kades,” pungkasnya.(RyanDar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page