Hukum dan Kriminal

Kasus Pencurian di 9 TKP Sempat Melawan Seorang Warga Poso Ditangkap, Kerugian Ratusan Juta

SWARAQTA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi sejak Januari hingga November 2025.

Kasus ini terjadi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Poso, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kecamatan Pamona Pusalemba, hingga Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaku berinisial RS (35) warga Kawua, pemain tunggal yang diketahui merupakan residivis kambuhan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Poso Selasa (12/2/2025), dipimpin Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi, didampingi oleh Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian serta Kanit Pidum.

Kasat Reskrim, IPTU I Made Deva Dwi menjelaskan bahwa tersangka telah tiga kali keluar-masuk penjara, dengan hukuman terakhir pada tahun 2021 dengan vonis empat tahun penjara untuk perkara serupa.

Sementara tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan modus yang sama, yakni menyasar rumah-rumah yang dianggap mewah dan kendaraan bermotor yang terparkir di sekitar rumah.

“Tersangka berangkat dari rumahnya atau rumah istrinya dengan membawa obeng untuk merusak jendela atau pintu bagian belakang rumah,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka RS akhirnya berhasil ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, berkat informasi dan bantuan dari masyarakat setempat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.

“Tersangka berhasil kami amankan berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat Desa Katu yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga,” ucap Made Deva Dwi.

Kasat Reskrim juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat terus menjalin kerja sama, dengan pihak kepolisian dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dari hasil pengungkapan perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit tablet.

Barang bukti lain berupa perhiasan emas belum berhasil diamankan karena telah dijual tersangka di luar wilayah Kabupaten Poso kepada orang yang tidak dikenal.

Tersangka RS ini sempat melawan melarikan diri saat akan diamankan Satreskrim Poso. Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.

Hasil penjualan barang curian diketahui digunakan tersangka untuk membeli minuman keras, berjudi online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing, mengajak masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melapor ke Polres Poso.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan barang, silakan datang ke Polres Poso dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Barang bukti yang telah kami amankan akan kami kembalikan kepada pemiliknya secara gratis,” pungkasnya.(Ryand)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page