Kasus Curi Sawit di Morut, Hakim Putuskan Petani Jemi Mamma Bayar Denda
SWARAQTA- Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa Jemi Mamma, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Terdakwa Jemi Mamma divonis harus membayar denda sebesar Rp.1 Juta, hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muamar Azmar Mahmud Farik dalam pembacaan sidang putusan, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, Jemi Mamma dituntut 6 bulan penjara. Selama proses persidangan terdakwa telah ditahan selama kurang lebih lima bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Moh. Yusril Ichtiawan mengatakan, putusan yang dibacakan hakim bukan pidana kurungan tapi pidana denda.
“Klien kami terbukti bersalah, tapi harus membayar denda Rp.1 juta. Dan Alhamdulillah pak Jemi Mamma sudah bisa berkumpul lagi dengan keluargannya,” ucap Yusril kepada wartawan.
Sementara itu, hasil putusan ini mendapat respon baik dari kerabat dan keluarga yang hadir.
Teriakan takbir usai sidang, hingga saling berpelukan membuat suasana haru perjuangan keadilan telah membuahkan hasil yang baik.
Untuk diketahui seorang mualaf, Jemi Mamma (41) petani asal Desa Bategencu, Kecamatan Lage, dituduh mencuri buah sawit di tanah miliknya.
Kasus ini terjadi di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Pihak perusahaan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil, antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mamma.
Kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan.
Namun sejak tahun 2021 hingga 2025, telah melakukan berbagai usaha dan upaya mediasi tapi gagal, untuk mendapatkan hak yang masih tersisa pembayaran 18 Hektar tanah belum dibayar oleh PT. NGL.
Maka atas dasar hal tersebut terdakwa Jemi Mamma melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada diatas lahannya, sehingga dilaporkan PT. NGL kepada Kepolisian Resort Morowali Utara. Jemi Mama lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(RyAnd)



