Hukum dan Kriminal

Ibu 3 Anak Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Kasus Narkoba, Posbakum CLC Membela Akhirnya Diputus 10 Bulan

SWARAQTA- Pengadilan Negeri (PN) Poso baru saja menjatuhkan putusan pidana kasus narkoba terhadap HST alias R (28) seorang ibu 3 anak warga Kelurahan Kayamanya, Poso Kota.

Kasus tersebut telah terdaftar dengan nomor 312/Pid.Sus/2025/PN Pso. Putusan diucapkan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim, Pande Tasya, S.H., pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.

Terpidana HST alias R dalam kasus ini telah menunjuk Tim Advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Celebes Legal Center (CLC) yang terdiri dari Albert Adriatico Sinay, S.H, Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H., Moh. Arfan Prasetya Putra, S.H dan Bella Anastasya Binela, S.H., M.H.

Albert Adriatico Sinay disapa Albert, selaku Sekretaris CLC dan Advokat dalam kasus ini menyebutkan, bahwa CLC telah berupaya maksimal dalam melakukan pembelaan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Menurutnya, pembelaan CLC fokus pada penerapan pasal-pasal 131 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pada pokoknya terpidana telah terbukti bersalah yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat 1.

“Kondisi terpidana HST alias R sangat memprihatinkan. HST alias R terpaksa membantu suaminya yang terlibat kasus narkoba karena alasan ekonomi keluarga yang sulit,” ucapnya.

HST alias R memiliki 3 orang anak yang masih kecil, laki-laki 9 tahun, perempuan 5 tahun, dan laki-laki berusia 1 tahun.

Albert menambahkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan banding dalam kasus ini.

Terhadap kasus ini, Albert bersama CLC sangat memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pembelaan CLC dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page