Seorang Warga Pamona Ditangkap Curi Motor Untuk Judol
SWARAQTA- JF (19) seorang warga Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulteng ditangkap Satuan Reskrim Polres Poso akibat kasus curanmor dan dugaan Judi Online (Judol).
JF dihadapan penyidik mengaku, jika mencuri motor, uang hasil jualan untuk digunakan bermain judol.
Aksinya berhasil diungkap polisi, pada Selasa malam 16 September 2025 di salah satu rumah warga di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K kepada wartawan mengatakan, tim Resmob berhasil menangkap pelaku curanmor dengan cara melakukan pembongkaran stop kontak motor.
“Kini pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat
Kasat Deva menyampaikan, sebelum membawa kabur motor, pelaku JF terlebih dahulu mencabut kabel pada stop kontak motor, dan menyambung kembali hingga motor hidup lalu dibawah pelaku.
“Pelaku ini melihat motor jenis Honda Beat yang tidak terkunci stir terparkir didepan rumah salah satu warga di Kelurahan Ranononcu. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut dan membawa kabur,” ungkap Kasat Deva, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Kanit Pidum, IPDA Xey Xtevarivs mengungkapkan, pelaku curanmor yang berhasil diamankan baru pertama kali mencuri.
“Pelaku JF ini sendiri melakukan curanmor. Pelaku juga kerja dibengkel jadi tahu mengotak atik motor,” terangnya.
Kasi Humas Polres Poso, IPTU Rianto Hillian menambahkan, pelaku mencuri motor lalu uang hasil jualan dipakai main judi online.
“Karena baru pertama mencuri pelaku ini juga main judi online, bahkan konsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terancam 7 tahun penjara.
Kepolisian menghimbau bagi masyarakat Poso, agar lebih mewaspadai kendaraan motornya saat terparkir, mengantisipasi upaya terjadi tindak kriminal.(RyN)



