7 Warga Poso Ditangkap Kasus Narkoba, Satunya PNS
SWARAQTA- Polres Poso melalui Satnarkoba menangkap 7 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso, Sulteng.
Ke 7 tersangka itu warga Poso salah satunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Poso.
Mereka ialah TSB (40) PNS warga Jalan P. Irian Kelurahan Gebang Rejo, inisial MY (24) warga Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, MRB (28) warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, ARB (18) warga Kelurahan Lawanga, AS (28) warga Desa Toini, AFS (26) warga Kelurahan Sayo dan ZA (36) warga Desa Patiwunga, Poso Pesisir.
Wakapolres Poso, Kompol Basrum Syachbutuh didampingi Kasat Narkoba, AKP Muliadi dan Kasi Humas AKP Basirun mengatakan, para tersangka ini merupakan pengguna dan pengedar sabu yang ditangkap sejak Maret hingga Mei 2024.
“Sabu diambil dari Kabupaten Morowali lalu dijual ke Poso,” ucap Basrum Syachbutuh, Selasa (28/5/2024).
Dari tangan para tersangka babuk yang diamankan 28,92 gram sabu, handphone, alat hisap dan uang jutaan rupiah.
Kini ketujuh tersangka mendekam di sel tahanan Polres dengan ancaman 10-20 tahun penjara.(RyN)