Lifestyle

Y.PAL Menguatkan Dasar Hukum Perlindungan Anak di Desa

SWARAQTA- Dalam upaya memastikan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tetap berlanjut pasca program, diperlukan landasan hukum yang mendukung di tingkat desa agar kerja-kerja perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan.

Sebagai langkah nyata dan komitmen, Yayasan Panorama Alam Lestari (Y.PAL) menggandeng bagian hukum Pemda Poso dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Poso), untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada perwakilan desa terkait penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Hingga kini, belum ada desa di Kabupaten Poso yang memiliki Perdes LKD. Karena itu, DPMD mendorong agar penyusunan regulasi ini segera dilakukan, sehingga PATBM dapat terakomodir secara resmi dalam struktur kelembagaan desa.

Dalam kegiatan ini, perwakilan desa yang hadir yaitu Desa Soe, Tonusu, dan Kolori.

Direktur Y.PAL, Yopy Hary menegaskan, ketiga desa ini direncanakan menjadi desa piloting dalam penerapan Perdes tentang LKD yang didalamnya akan memuat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

“Jika Perdes ini berhasil diterbitkan, maka akan menjadi Perdes LKD pertama di Kabupaten Poso,” ungkapnya, Jumat (17/10/2025).

Yopy menyebut, langkah kolaboratif ini menjadi pijakan penting agar perlindungan anak tidak hanya menjadi gerakan sosial, tetapi juga bagian dari sistem pemerintahan desa yang berkelanjutan dan berbasis regulasi.

Sementara itu, Ahdar perwakilan DPMD Poso mengucapkan terima kasih Y.PAL sudah memfasilitasi dan memberikan ruang untuk menjelaskan hal ini.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page