Tidak Setuju Hasil Pemilihan, Cakades Diberi Waktu Melaporkan Keberatan

Poso, SWARAQTA– Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Poso, Sulteng tahun 2021 pada Sabtu (4/12/21) telah selesai dilaksanakan.
Namun jika ada Calon Kepala Desa (Cakades) merasa tidak terima dengan hasil Pilkades bisa melaporkan keberatannya.
Kepada wartawan PLT Kadis Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Poso, dr. Djani Moula mengatakan, bagi calon yang tidak terima dengan hasil Pilkades bisa segera menyampaikan laporan keberatan.
Menurutnya, pihaknya kini masih menunggu hasil Pilkades melalui surat pengesahan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing- masing di 80 Desa dari 16 Kecamatan yang telah selesai melaksanakan Pilkades.
Selain itu pelaksanaan pelantikan Kades terpilih direncanakan antara tanggal 17 dan 20 Desember 2021. Meskipun ada gugatan Kata Djani tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pelantikan.
“Pelantikan Kades terpilih tanggal 17 Desember atau tanggal 20. Atau diantara tanggal itu. Dan kalau pun ada sanggahan dari Calon Kades tidak mempengaruhi proses pelantikan,” ucapnya ditemui wartawan. Senin (6/12/21).
Diwawancarai Advokat YAMS Poso, Moh. Hasan Ahmad, S.H kepada media ini menambahkan, bagi para calon yang ingin melaporkan keberatan hasil pilkades hal itu mengacu pada pasal 37 ayat 6 UUD Desa.

Kata Achan dalam pasal tersebut menjelaskan, Cakades yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
Selain itu panitia pemilihan Kades segera menetapkan Cakades terpilih. Panitia pemilihan Kades menyampaikan nama Cakades terpilih kepada BPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan Cakades terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Achan mengatakan, dalam pasal itu berbunyi bahwa BPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama Cakades terpilih kepada Bupati/Walikota. Dan nantinya Bupati/Walikota mengesahkan Cakades terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kades paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kades dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
Menurut Achan, dalam pasal 64 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa menjelaskan, bahwa permohonan keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Kades dapat diajukan oleh Cakades yang tidak menerima hasil perhitungan suara dalam jangka waktu 3 hari.
“Jadi ada UU dan Perda Kabupaten Poso yang mengatur jika ada yang ingin melapor hasil keberatan Pilkades,” jelasnya.
Laporan : RyaND