Tak Terima Hasil, Cakades No 4 Gugat Panitia Pilkades Watuawu
Poso, SWARAQTA-Tak terima hasil pemilihan, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulteng melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Gugatan itu dilayangkan Cakades No Urut 4 bernama Agustin F.N Mandas kepada panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Watuawu karna diduga melakukan kecurangan.
Kepada media ini, Agustin mengatakan, pihaknya baru saja melakukan gugatan ke PN Poso melalui kuasa hukumnya.
“Bahwa kami kandidat calon no 4 telah mengajukan gugatan di PN Poso terkait dugaan pelanggaran Pilkades yang dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Watuawu tahun 2021 bahwa ada banyak kejanggalan yang diduga dilakukan oleh panitia untuk berusaha agar kandidat nomor 4 tidak memenangkan kompetisi Pilkades Desa Watuawu,” kata Agustin.
Agustin menyampaikan, bahwa gugatan yang diajukan tinggal menunggu diregistrasi oleh PN Poso. Dan kuasa hukum dari kandidat nomor 4 juga akan menempuh jalur pidana jika pada faktanya ada dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Bahwa beberapa point pelanggaran tersebut sudah termuat dalam gugatan serta dasar-dasar hukum juga sudah termuat dalam gugatan,” tegasnya.
Untuk diketahui Agustin merupakan Cakades bernomor urut 4, di Pilkades Desa Watuawu meraih 368 suara kalah jumlah satu suara dengan no urut 2 yang terpilih menjadi Kades Watuawu.
Terkait hal itu dikonfirmasi media ini dr. Djani Moula Kadis Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Poso, Jumat (17/12/21) mengatakan, pihak telah mendengar gugatan yang dilakukan oleh salah satu Cakades.
Kata Djani Moula, pihaknya tetap berada pada regulasi yang mengatur soal pelaksanaan pilkades tertuang pada Perda no 1 tahun 2016.
Menurutnya, dalam perda itu secara jelas diatur bahwa kemana kita mengadu jika ada sengketa.
Djani menyampaikan, tahap-tahap itu diatur dalam perda bahwa saat melapor ada tiga tempat pengaduan, yakni jika perkara soal administrasi sebelum pelaksanaan pemilihan laporannya ke pihak BPD, apabila terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara jika ada keberatan diajukan ke Bupati, selain itu yang bersifat pelanggaran pidana seperti penghinaan, money politik, pelanggaran kampanye dll jalurnya ke aparat penegak hukum.
“Silahkan melapor karena sudah ada jalurnya asalkan tidak boleh lebih dari 3 hari sesudah kejadian, harus mengikutinya pedoman perda,” jelasnya.
Laporan : RyanD