Pemerintahan

Dua Pasar di Donggala Akan Dilakukan Penertiban Parkir

Donggala, SWARAQTA– Untuk mempertajam undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 130 tentang pembinaan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Donggala, Sulteng yang didampingi oleh TNI/Polri akan melakukan oprasi penertiban parkir disejumlah pasar yang ada di pantai barat yakni pasar Sioyong dan Ogoamas.

Kepada wartawan, Sekdis Dinas Perhubungan Donggala, Ari Pakamundi mengatakan oprasi penertiban pasar ini merupakan tindak lanjut dari program yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan di tahun 2021 ini.

Hal itu dilakukan untuk menggali potensi- potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jalur perparkiran yang diprediksi bisa meningkatkan PAD Donggala.

Menurut Ari selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu cara untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas- ruas jalan yang dipergunakan untuk lokasi pasar sehingga masyarakat melewati jalan tersebut tidak mengalami hambatan.

“Penertiban parkir tersebut juga dilakukan untuk memberi pemahaman terhadap juru parkir bahwa pungutan yang dilakukan itu harus memiliki legalitas agar masyarakat dalam memberikan biaya parkir tidak ragu ragu,” ucapnya. Jumat (17/12/21).

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa juru parkir yang di bekali dengan id card, kupon retribusi dan rompi sebagai tanda bahwa juru parkir tersebut merupakan juru parkir binaan dari Dishub Donggala, jika ada yang melakukan pungutan tidak dibekali dengan atribut yang dimaksud maka jangan dibayarkan.

Laporan : Bas

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page