Hukum dan Kriminal

Seorang Jurnalis di Kabupaten Takalar Dianiaya Oknum Penimbun BBM, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

SWARAQTA- Mencederai tugas pencari berita kembali terjadi, seorang wartawan di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/3/2024) mendapat perlakuan penganiyaan.

Seorang jurnalis bernama Jhonas Lallo Kaperwil media online Responden News, diduga dipukul oleh salah satu oknum mafia solar di sebuah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kronologisnya, si korban yang tengah bertugas peliputan, hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi adanya penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

“Sebelum saya melakukan konfirmasi berita di TKP, saya menelpon oknum pelaku Daeng Sau yang saya ketahui selaku pemilik penampung solar. Namun saat kejadian saya lalu diajak masuk kesuatu tempat rumah pondok yang berada tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo yang terlihat memang banyak jerigen yang berbaris dengan rapi,” kata korban, Jhonas Lallo kepada sejumlah wartawan.

Setelah korban berada didalam rumah, tiba-tiba oknum pelaku Daeng Sau menanyakan soal berita yang dimuat dengan bergaya arogan, korban lalu menjawab terkait berita apa.

Usai menjawab pertanyaan pelaku, kerah baju korban dipegang sampai sobek, lalu secara spontan wajah korban sang jurnalis langsung dipukul.

Korban sempat berusaha melindungi diri kabur keluar rumah, namun setelah berada di luar rumah kurang lebih sepuluh orang diduga teman pelaku ikut mengejar memukul dan mendang korban.

“Kerah baju saya dipegang, wajah saya dipukul, saya ditendang dikejar teman pelaku,” ungkap Jhonas Lallo.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka memar yang serius dibagian wajah dan kepala serta area badan terasa sakit.

Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak Polres Takalar dan korban telah dilakukan visum.

Sementara itu, menyikapi kekerasan terhadap seorang jurnalis yang sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Takalar, Lembaga ELHAN RI angkat bicara.

Mirawan SH selaku Ketua Umum DPP Elang Hitan Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) mengatakan, para mafia solar semakin beringas terhadap wartawan di Kabupaten Takalar, hal ini tidak bisa dibiarkan dan meminta aparat kepolisian harus bertindak tegas karena dinilai sangat mencederai kebebasan pers.

Menurutnya, seorang wartawan dlindungi UU PERS Nomor 40 Tahun 1999, pelaku pemukulan telah mencederai kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang sudah diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana.

“Tentunya ada UU Pers Pasal 18 Ayat (1) dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Mirwan menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum lewat bendera Elhan Law Firm untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan pasal yang diterapkan sesuai LP: STTLP/B/68/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170.

Laporan : Ardi DT

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page