Hukum dan Kriminal

Ketahuan Curi HP Seorang Cucu di Poso Aniaya Neneknya, Pelaku Konsumsi Narkoba

SWARAQTA- Warga Kabupaten Poso, Sulteng, dibuat heboh dengan ditemukannya sepasang kakek dan nenek berlumuran darah di rumahnya di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Senin (12/8/2024).

Kedua korban itu YS dan MB, ditemukan bersimbah darah setelah dianiaya oleh cucunya sendiri karena kedapatan ingin mencuri Handphone di rumah korban.

Pelaku berinisial RHS (17) merupakan cucu dari kedua korban yang juga tinggal di Desa Masani.

KBO Satreskrim Polres Poso Ipda Habibi mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku RHS dibantu rekannya EP (17). Keduanya hendak mencuri HP miliki neneknya yang terletak di dalam kamar.

“Keduanya menggunakan sepeda motor datang ke rumah neneknya dengan maksud mencuri. Mereka kemudian melihat handphone sang nenek yang berada disamping tempat tidur dan berusaha mengambilnya,” sebutnya.

Saat ingin mencuri HP tiba tiba sepasang kakek dan nenek ini terbangun. Karena terbangun pelaku kemudian melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan parang dan batu yang dibawa oleh pelaku.

Akibat penganiayaan itu sepasang kakek dan nenek ini mengalami luka serius dibagian kepala dan lengan karena benda tumpul.

“Neneknya dihantam dengan gagang parang dibagian kepala. Sementara sang kakek selain luka di kepala juga terdapat luka dibagian jari lengan yang nyaris putus karena sabetan parang,” sebut KBO Reskrim Habibi.

Mendapati laporan warga, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Setelah melakukan pendalaman ternyata hanya dua pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan itu.

Polisi menyebut, modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan penganiayaan berat tersebut karena ingin membeli narkotika jenis sabu yang sering dikonsumsi.

“Saat melakukan penganiayaan dari hasil tes urine yang dilakukan, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Hingga kini dua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu sudah diamankan di Mapolres Poso. Dan sepasang kakek dan nenek masih menjalani perawatan intensif di RSUD Poso telah menjalani operasi di bagian kepala dan lengan.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu diancam dengan Pasal 365 KUHP Junto ayat (2) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page