Hukum dan Kriminal

Sengketa Tanah, Kantor Hukum YAMS Gugat PTPN I Regional 8

SWARAQTA- Kantor Hukum YAMS & PARTNER’S resmi menggugat PTPN I Regional 8 dan PT. Rimbunan Alam Sentosa (anak Perusahaan ASTRA GROUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Poso. Senin (5/10/2026).

Gugatan YAMS dilakukan karena adanya klaim dari PTPN I Regional 8 atas lahan milik klien dari Kantor Hukum YAMS yaitu Narue Panarai, istri dari Almarhum Sayoni Larioh.

Perlu diketahui, sengketa bermula ketika adanya lahan kandang milik keluarga Almarhum Sayoni Larioh yang menjadi objek perjanjian dengan PT. Rimbunan Alam Sentosa.

Perjanjian tersebut berisi dan menuangkan hal-hal mengenai perjanjian pelepasan hak ter-tanggal 13 Oktober 2008, yang dibuat berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan areal yang selama ini dikuasai oleh Almarhum Sayoni Larioh.

Seiring perjalanan waktu, terhadap lahan seluas 61 Hektar Are tersebut PT. RAS kemudian menunjuk lahan seluas 20 Hektar Are (HA) untuk dimanfaatkan sebagai lahan plasma.

Kemudian pada tahun 2025 terjadi permasalahan sengketa penguasaan areal antara PT RAS dengan PTPN I Regional 8, yang mengakibatkan PTPN I Regional 8 lalu mengambil alih dan menguasai areal yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT RAS, yang didalamnya termasuk Objek sengketa seluas 61 (enam puluh satu) hektare are.

“Bahwa pengambilan dan penguasaan objek sengketa oleh PTPN I REGIONAL 8 tidak dengan sendirinya menghapus, memutus, atau menghilangkan hak-hak hukum para ahli waris Almarhum Sayoni Lario yang lahir dari riwayat penguasaan tanah dan hubungan hukum sebagaimana dokumen yang dimilik oleh keluarga almarhum Sayoni Larioh”, kata Yansen Kundimang, S.H.,M.H., Ketua Tim Penanganan Perkara dari Kantor Hukum YAMS.

Menurutnya apabila PTPN I Regional 8 memperoleh penguasaan atas Objek Sengketa dari PT RAS, maka PTPN I Regional 8 wajib memperhatikan dan menghormati keadaan hukum atas tanah itu, termasuk adanya dokumen dan surat riwayat penguasaan almarhum Sayoni Lario dan perjanjian tanggal 13 Oktober 2008 yang secara nyata mengidentifikasi dan mengatur hubungan hukum atas areal tersebut.

Adriel Susanto Andoro, S.H. alias Santo, salah satu Kuasa Hukum pemilik Lahan mengatakan, persoalan sengketa lahan milik Sayoni Larioh dengan PTPN I Regional 8 pernah dimediasi di tingkat Kabupaten Morowali Utara, dengan tujuan agar adanya win win solution.

Sementara dalam pertemuan tersebut, mendapat rekomendasi bahwa selama proses penyelesaian permasalahan atas objek sengketa, penanganan laporan atau proses hukum ditangguhkan.

”Kami pernah menegaskan agar Upaya laporan ke polisi adalah pilihan terakhir dari proses hukum. Tetapi mereka tetap bertahan, dengan argumentasi adanya dokumen yang dimiliki dan laporan merupakan bagian dari kewengangan kepolisian”, ucap Santo.

Yansen Kundimang menegaskan. persoalan sengketa lahan di Kabupaten Morowali Utara, adalah persoalan yang sudah lama dan belum ada jalan penyelesaiannya dalam prinsip investasi yang mempedulikan keadaan masyarakat.

“Rencana, selain upaya gugatan ke Pengadilan kami akan menyurati dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Presidan Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI, guna memastikan apa langkah kebijakan Pemerintah dan DPR dalam melihat situasi ini,” pungkasnya.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page