Satnarkoba Poso Musnahkan Sabu Milik Dua Tersangka
SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba Polres Poso memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polres Poso pada Rabu (7/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, Kasat Res Narkoba, Kasat Tahti, Kanit Idik Satresnarkoba, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kabupaten Poso, Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, dan penyidik yang menangani kasus ini.
Kasat Narkoba, AKP Muliadi, SH menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan perkara narkotika yang sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Poso.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 2 paket seberat 6,8 gram. Barang bukti ini berhasil disita dari dua orang tersangka,” ungkap Kasat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dicampur air, serta cairan disinfektan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Narkoba menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya keras dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memusnahkan barang bukti, tetapi juga sebagai pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika serta untuk mencegah peredaran narkotika di masyarakat,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah konkret dari Polres Poso dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Harapan dari pihak kepolisian adalah agar tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya Narkoba.(RyN)