Satnarkoba Poso Musnahkan Barang Bukti Penangkapan 2 Bulan Terakhir
SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Babuk itu hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso selama bulan September hingga Oktober 2025. Jumat (31/10/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat pagi di ruangan Satresnarkoba Polres Poso. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, serta unsur pengawasan internal Polres Poso.
Tiga tersangka yang perkaranya telah memasuki tahap II ikut menyaksikan pemusnahan, yaitu UM, ERW, dan R.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 19,27 gram. Babuk milik tersangka UM sebanyak 14,78 gram, ERW sebanyak 3,5 gram, dan R sebanyak 0,99 gram.
Sebagian kecil babuk disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh sabu dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan cairan disinfektan, kemudian dihancurkan hingga larut. Hasil larutan selanjutnya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Proses ini dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin IPTU Herfian, S.H., M.H. dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, BNNK, serta sejumlah fungsi pengawasan internal Polres Poso.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Poso, Alowisius Londar, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Herfian menjelaskan, kegiatan pemusnahan merupakan wujud komitmen Polres Poso dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan dilakukan secara prosedural dan transparan, dihadapan para tersangka serta disaksikan pihak terkait, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Selain itu, Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar menjauhi narkoba, tidak mencoba atau mengedarkan narkotika, serta aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Poso,” pungkasnya.(RyN)



