Sosial Budaya

Ratusan Siswa dan Guru Sambut Mantan Kepsek SMANTIG Poso Bebas Dari Penjara

SWARAQTA- Sedikitnya 850 siswa-siswi, alumni dan guru SMA Negeri 3 (SMANTIG) Poso mendatangi Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Poso melakukan penjemputan bebasnya Suhariono mantan Kepala Sekolah (Kepsek).

Terpidana Suhariono dibebaskan murni setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan dikeluarkannya putusan MA No.358 PK/Pid.sus/2023.

Sambil membawa sejumlah spanduk lalu berorasi, Selasa (8/8/2023) ratusan siswa didampingi guru dan alumni melakukan longmarch dari SMANTIG ke kantor Kejaksaan menuju Rutan Kelas II B Poso untuk melakukan penjemputan.

Suasana berubah haru di Rutan Poso, kegembiraan bercampur air mata dengan sujud syukur saat terpidana Suhariono menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan 23 bulan dua hari di Rutan Poso.

Suhariono mantan Kepsek SMANTIG Poso divonis 4 tahun penjara terpidana korupsi Dana P3/Dana Komite pada tahun ajaran 2018/2019, namun tidak terbukti setelah dikeluarkan putusan MA No.358 PK/Pid.sus/2023.

Putu Sudama selaku guru SMA 3 Poso mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai wujud kerinduan dan rasa sayang dengan mantan Kepsek yang sudah lama tidak bertemu.

“Aksi ini spontan dilakukan siswa, guru maupun alumni karena sayang dengan pak Suhariono, pak Suhariono itu orang baik sehingga penjemputannya ramai,” ucap Putu Sudama.

Putu menyampaikan, pihak sekolah, keluarga dan para alumni meminta nama baik dikembalikan.

Dalam putusan MA No.358 PK/Pid.sus/2023 diantaranya menyatakan terpidana Drs. Suhariono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Selain itu membebaskan terpidana Drs. Suharino oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum. Serta memulihkan hak terpidana Drs. Suhariono dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Laporan: Ryan Darmawan

 

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page