Pendidikan

MA Kabulkan PK, Suhariono Mantan Kepsek SMANTIG Poso Tidak Terbukti Korupsi

SWARAQTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Suhariono (56) tahun, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 3 (SMANTIG) Poso terpidana korupsi Dana P3/Dana Komite.

Suhariono dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi Dana P3/Dana Komite pada tahun ajaran 2018/2019, setelah dikeluarkan putusan MA No.358 PK/Pid.sus/2023.

Dalam putusan tersebut diantaranya menyatakan terpidana Drs. Suhariono tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Selain itu membebaskan terpidana Drs. Suhariono oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum. Serta memulihkan hak terpidana Drs. Suhariono dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Setelah dinyatakan bebas murni, Selasa (8/8/2023) ratusan siswa, guru dan alumni SMANTIG Poso menyambut kebebasan Suhariono di Rumah Tahanan (Rutan) Poso.

Disambut di depan Rutan, mantan Kepsek SMA 3 Poso itu langsung dipasangi baju korpri dan sujud syukur diwarnai isak tangis.

Muhadjrin Ladide Penasihat Hukum (PH) kepada wartawan mengatakan, bersyukur klienya bisa bebas setelah PK yang diajukan 1 Oktober 2022 dikabulkan Mahkamah Agung.

“Hari ini kami melaksanakan putusan MA terkait peninjauan kembali, yang menyatakan intinya pak Suhariono tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan kembali, dan merdeka tepat hari kemerdekaan 2023,” ucap Muhadjrin.

Muhadjrin menyampaikan, ada 15 PH yang tergabung dalam Advokat Untuk Guru dilibatkan dalam penanganan perkara ini, semuanya diberikan secara gratis.

Sambil berlinang air mata, Suhariono mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang telah membantu, hingga membuktikan tidak bersalah.

Terpidana Suhariono telah menjalani masa tahanan 23 bulan dua hari di Rutan Poso, setelah divonis 4 tahun penjara.

Laporan: Ryan Darmawan

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page