Hukum dan Kriminal
PWI Sulteng Keluarkan Pernyataan Tegas Terhadap Oknum Polisi Terkait Penghapusan Gambar Liputan Wartawan TVone
Palu, SWARAQTA–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, mengecam keras tindakan oknum polisi yang merampas dan menghapus gambar hasil liputan wartawan TV One, Andi Baso Herry di Banggai saat kunjungan Kapolda Irjen Pol Rudy Sufariadi di Makopolres Banggai, Kamis (18/11/21).
Dalam merespon kasus perampasan dan penghapusan karya jurnalistik dari reporter TV One itu, PWI Sulteng mengeluarkan 6 poin penyataan tegas dari PWI atas kasus yang mencederai dunia jurnalis itu.
Berikut poin – poin penyataan tegas PWI Sulteng :
- Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang undang. Oleh karena itu siapapun yang menghalangi kerja kerja wartawan patut diduga melanggar undang undang.
- PWI Sulteng mengecam tindakan oknum polisi tersebut, sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- PWI Sulteng mendesak agar Polda Sulteng mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Pengusutan tuntas sangat diperlukan, mengingat kasus serupa sudah sering kali terjadi. Penuntasan kasus diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lainnya. Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
- PWI Sulteng berharap kedepan, personel kepolisian wajib memiliki pengetahuan dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
- Bila kapolda enggan menindaklanjuti kasus ini, pengurus PWI Sulteng akan berupaya membawa kasus ke Mabes Polri.
- PWI Sulteng meminta agar organisasi yang membawahi wartawan/jurnalis memperkuat solidaritas antar profesi.
Ttd
Ketua PWI Sulteng
MAHMUD MATANGARA, SH, MM