PT.Poso Energy Terapkan Restorative Justice, Dua Tersangka Pengrusakan Alat Berat Bebas Hukum
Poso, SWARAQTA– Dua tersangka pelaku pengrusakan alat berat eksavator milik PT. Poso Energy mendapat Restorative Justice (RJ) atau keadilan hukum.
Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan para pihak antara Poso Energy yang diwakili kuasa hukum Albert A. Sinay SH dan penasehat hukum terlapor Ricardo Triprio Bungkundapu SH di ruang Aula Mapolres Poso. Rabu (29/6/22).
Dua tersangka yang mendapat keadilan hukum itu yakni Kevin (22) dan Alfa (16) warga Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulteng.
Keduanya telah satu bulan mendekam di sel tahanan mapolres Poso akibat terlibat pengrusakan alat berat eksavator milik Poso Energy yang terjadi dalam aksi massa di Kelurahan Petirodongi Kecamatan Pamona Utara pada Desember tahun 2021.
Kesepakatan keadilan restoratif kedua belah pihak berlangsung di Mapolres Poso disaksikan langsung Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, Kasat Reskrim Iptu Anang Mustakim, Kapolsek Pamona Utara AKP Felix Saudale, Humas Poso Energy Muhammad Safri, Camat Pamona Utara Yunirson Penyami, Lurah Petirodongi, Ibu pendeta dan orang tua tersangka.
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Iptu Anang Mustakim menyampaikan, kasus dugaan pengrusakan alat berat milik Poso Energy sejauh ini sudah masuk tahapan penyidikan sehingga sudah menetapkan dua tersangka masing masing Kevin (22) dan Alfa (16).
Kata Anang, ditengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak Poso Energy memiliki itikad baik untuk memaafkan tersangka dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Restorative justice ini juga sejalan dengan program Kapolri melalui Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice sepanjang kasus tersebut tidak membahayakan negara, tidak korupsi dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, maka bisa dilakukan restorative justice, yang penting telah ada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara,” ungkap Anang Mustakim.
Anang Mustakim menegaskan, setelah adanya keadilan restoratif ini maka selanjutnya akan dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan sebagai acuan untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
“Setelah semuanya selesai maka kedua tersangka yang sudah mendekam sejak satu bulan lalu di sel tahanan Mapolres Poso bisa langsung dibebaskan,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum Poso Energy Alber A. Sinay SH menyatakan pada prinsipnya perusahaan PT. Poso Energy ingin hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar lokasi perusahaan. Karenanya pihaknya sangat mendukung upaya restorative justice yang dilakukan.
Albert mengungkapkan jika perusahaan sangat mendukung upaya musyawarah dan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Apalagi itu terkait dengan masyarakat, karena perusahaan ingin hidup berdampingan dengan masyarakat dalam membangun Kabupaten Poso yang tercinta.
“Kami hanya ingin agar kedua tersangka ini setelah dibebaskan, dapat membantu perusahaan dalam mempublikasikan terkait restorative justice ini agar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lainnya. Dan hal-hal yang tidak berkenan selama ini bisa dihilangkan agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan,” harap Albert.
Sementara penasehat hukum tersangka, Ricardo Bungkundapu mengatakan, kedua kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, karena kedua tersangka awalnya hanya ikut-ikutan melakukan pengrusakan alat berat milik Poso Energy saat terjadi aksi massa.
“Kedepan jika ada persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan sebaiknya disampaikan secara resmi melalui surat, bukan dengan jalan aksi yang berujung pada penetapan tersangka,” pinta Ricardo.
Camat Pamona Utara Yunirson Penyami menyambut positif langkah restorative justice antara warganya dan pihak Poso Energy. Menurutnya hal ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakatnya agar kedepan apapun persoalan yang terjadi masyarakat tidak main hakim sendiri.
Laporan : Ryan Darmawan