Hukum dan Kriminal

Polres Poso Terapkan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan 6 Pelaku

Poso, SWARAQTA- Kepolisian Polres Poso, Sulteng, menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan remaja yang terjadi di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Poso itu akhirnya berujung damai setelah dimediasi antara korban pengeroyokan dan para pelaku.

Penyelesaian RJ tersebut berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Poso Rabu (15/2/23) dipimpin Wakapolres Poso, Kompol Basrum yang didampingi Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Anang Mustaqim, Kanit PPA, Aipda Indra, dan Kanit Binmas, Ipda Syaiful.

Selain itu turut dihadiri keluarga kedua belah pihak baik korban maupun pelaku, tokoh adat, tokoh agama serta perangkat desa.

Wakapolres Basrum menyampaikan, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Wakapolres berharap, proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Poso.

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan wilayah Poso yang kondusif,” ucap Wakapolres.

Dalam memberikan RJ keduanya telah berkesepakatan menandatangani surat pernyataan damai antara para pelaku dan korban.

Untuk diketahui kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku remaja dibawah umur, berinisial RK, FH, FM, IS, FA dan ABH kepada korban inisial AS, AT dan KK di halaman parkir perbelanjaan Poso City Mall (PCM), Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, pada Minggu 08 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

Tak berselang lama usai kejadian Satreskrim Polres Poso langsung menangkap para pelaku pengeroyokan.

Laporan : Ryan Darmawan

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page