Pemerintahan

PJ Sekda Poso : Rencana Pembangunan Baru Sudah Lama, RS Dipindahkan Karena Tak Layak

Poso, SWARAQTA– Polemik rencana peminjaman uang Rp 120 Milyar untuk pembangunan rumah sakit Poso yang baru di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Pemerintah Daerah (Pemda) Poso angkat bicara.

Mewakili Bupati Poso, Penjabat (PJ) Sekda Poso, Frits Sam Purnama menyampaikan, soal rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Poso yang baru tidak hanya datang secara tiba-tiba pada tahun 2022, melainkan isu pemindahan rumah sakit yang baru telah dibahas sejak tahun 1997.

“Isu itu muncul karena melihat lokasi dan luas rumah sakit saat ini tidak lagi memenuhi syarat,” ucap Frits.

Kata Frits, pembangunan rumah sakit baru itu bergulir terus sampai pada era Bupati Piet Inkiriwang, juga era Bupati Darmin Sigilipu, pembahasan ini terus bergulir dan sudah menjadi catatan penting DPRD Poso.

“Sampai pada tahun 2020, 2021 dan 2022 isu ini masih terus menjadi pokok pikiran bagi anggota DPRD Poso, agar segera mempercepat pembangunan rumah sakit yang baru, berangkat dari pokok pikiran inilah maka Bupati Poso Verna Inkiriwang mencoba melihat peluang untuk pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Sekda menyampaikan, melihat peluang itu Bupati melakukan konsultasi, koordinasi, melalui Kemenkes RI dan menyarankan jika ingin membangun maka silahkan Pemda melakukan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT SMI.

Menurutnya, saat ini proses telah berjalan melalui lembaga terhormat DPRD dengan memakan proses mekanisme yang cukup alot, memang disadari ada fraksi yang tidak menyetujui akan rencana pinjaman ini tetapi melalui proses politik dan proses demokrasi dengan cara voting dengan hasil 17 orang yang menyetujui, 4 orang yang tidak hadir dan 9 orang yang menolak dalam rencana peminjaman pembangunan rumah sakit yang baru.

Frits menyebut, dengan adanya proses mekanisme politik, seharusnya dan seyogyanya ketika proses telah selesai maka harus memberikan dukungan terhadap keputusan yang diambil oleh lembaga yang terhormat tanpa harus berkoar-koar diluar lagi dan kalaupun tidak sepakat, masih terdapat proses lain yang bisa dilakukan.

“Rencana pembangunan rumah sakit baru memang tidak tertuang dalam RPJMD, namun hal itu masuk dalam visi dan misi Bupati Poso tentang pelayanan kesehatan. Berangkat dari visi misi tersebut maka diturunkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah tercantum soal rencana pembangunan rumah sakit yang baru,” tuturnya.

Sekda mengungkapkan, terkait dana PEN terbagi menjadi 2 kategori, yaitu dana PEN murni yang mana tidak membutuhkan persetujuan dewan melainkan hanya pemberitahuan, dan PEN reguler yang harus ada persetujuan dewan. Dan PEN tersebut yang dilakukan oleh Pemda saat ini.

Sekda berharap, pembangunan rumah sakit ini didukung bersama, agar rumah sakit Poso bisa menjadi rumah sakit rujukan dengan dilengkapi fasilitas yang lengkap tanpa masyarakat harus pergi ke rumah sakit lain.

Laporan : Ryan Darmawan

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page