Pemerintahan

Pelantikan Pejabat Unsimar Diduga Langgar Legalitas, Rektor Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Poso, SWARAQTA– Pelantikan Pejabat Struktural Senat di lingkungan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, Sulteng yang baru-baru ini dilaksanakan menjadi perhatian dan diskusi ilmiah bagi kalangan masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian bagi alumni Mahasiswa Unsimar Poso karena diduga melanggar prinsip legalitas.

Kepada media ini, Jumat (10/12/21) Solidaritas Alumni Mahasiswa Unsimar Poso yang diketuai oleh Algino Taepo, S.H. menyatakan, pemberhentian pejabat Struktural Senat Unsimar sangatlah disayangkan dan diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hari ini, dari Solidaritas Alumni Mahasiswa Unsimar tepat pada Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember 2021, ingin menyatakan proses pemberhentian terhadap Pejabat Senat dilingkungan Unsimar diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Algino yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unsimar kepada media ini.

Menurut Gigin sapaan akrabnya, Rektor Unsimar terkesan bertindak sewenang-wenang sebagai seorang pemimpin di Unsimar seharusnya Rektor haruslah berkoordinasi dengan Ketua Yayasan yang diketahui bersama adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso.

Sementara itu menurut Sekretaris Solidaritas Alumni Mahasiswa Unsimar Bahrain Yusuf Tampa, S.H. menjelaskan, jika pelantikan pejabat yang dilakukan ada potensi pelanggaran hukum, menyarankan agar melakukan upaya hukum.

“Kami menyarankan, apabila berpotensi melanggar asas legalitas dan melanggar prinsip hak asasi manusia, baiknya proses pemberhentian ini di kaji dan pelajari kembali,” ucap Bahrain.

Kata Bahrain, Unsimar secara kedudukan, yang merupakan bagian dari Yayasan Sintuwu Maroso bergerak di bidang Pendidikan merupakan kampus Unsimar untuk melahirkan dan meluluskan mahasiswa yang berasal dari beberapa daerah, adalah kampus yang sangat berperan penting dalam pembangunan di Sulteng. Dimana alumni mahasiswa Unsimar telah berkiprah di beberapa instansi, baik swasta maupun instansi negeri yang tersebar di beberapa Kabupaten di Sulteng.

“Saya ingin menegaskan, sebagai alumni Fakultas Hukum Unsimar yang lulus pada tahun 2016, yang juga hari ini berprofesi sebagai Advokat, ingin menyarankan agar proses pemberhentian tersebut wajib melibatkan semua pihak,” jelasnya.

Dikonfirmasi media ini, Rektor Unsimar Poso, Suwardi Pantih mengatakan, semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, serta apa yang harus dilakukan oleh Rektor untuk mencapai visi misi Kampus Unsimar terlebih untuk etos kerja dan kinerja serta loyalitas, hubungan kerja sama yang baik pada pimpinan.

“Ini merupakan hak prerogratif ada sama rektor sebagai user,” tegasnya.

Laporan : RyanD

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page