Melanggar Administrasi, KPU Poso Rubah Penetapan Salah Satu Calon Anggota DPRD Terpilih

SWARAQTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, telah merubah penetapan salah satu calon anggota DPRD Poso terpilih, setelah menindaklanjuti putusan sidang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran administrasi.
Rofiqoh Is Machmoed awalnya ditetapkan sebagai anggota DPRD Poso terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, pihak KPU Poso kemudian merubah hasil keputusan, menetapkan Niclas Karawuan menjadi calon terpilih kursi ke delapan. Kedua calon di Dapil 1 dari partai Demokrat itu memperoleh suara yang sama.
Dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6/2024) Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Daeng Nusu menegaskan, setelah melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Poso telah melaksanakan rapat pleno dan sudah melakukan perbaikan administrasi.
“Kami telah menindaklanjuti hasil gugatan, dan telah melakukan perbaikan administrasi penetapan salah satu calon terpilih, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perubahan nama calon anggota DPRD Poso terpilih periode 2024-2029,” ucapnya.
Dalam amar putusan kata Ridwan, sudah sangat jelas disebutkan bahwa Bawaslu Poso memerintahkan KPU Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Poso terpilih.
“Berdasarkan proses perbaikan, secara otomatis terjadi perubahan pada putusan penetapan anggota DPRD terpilih. Perbaikan dilaksanakan, karena hanya diberi waktu 3×24 jam pasca putusan tersebut dibacakan. Dapat disimpulkan terjadi pergantian calon anggota DPRD Kabupaten Poso terpilih yang sudah ditetapkan sebelumnya pada rapat pleno,” jelasnya.
Ridwan menyebut, apakah KPU Kabupaten Poso melakukan kesalahan saat memutuskan pleno penetapan suara, hingga kembali melakukan perbaikan penetapan calon terpilih.
Menurutnya, dalam penetapan pleno calon terpilih, merujuk pada PKPU 6 tahun 2024 pasal 42 Junto pasal 29 bukan terjadi kesalahan, namun dalam pasal tersebut tidak adanya juknis maupun surat dinas KPU RI yang mengatur secara spesifik bagaimana metode dan mekanisme untuk penghitungan sebaran suara pada wilayah berjenjang.
“Maka kami memaknai hal itu dengan cara kami sendiri. Sebagai pasal multitafsir,” pungkasnya.
Seperti diketahui Niclas Karauwan yang bertarung di Dapil 1 Kecamatan Poso Kota Bersaudara dan Lage, memperoleh suara sama dengan caleg perempuan bernama Rofiqoh Is Machmoed pada penetapan perolehan suara KPU.
Kedua caleg ini dari partai Demokrat sama-sama mengantongi 1.220 suara untuk merebut satu kursi bagi partai Demokrat Poso di Dapil 1. Tetapi dalam rapat pleno KPU penetapan perolehan kursi Partai Politik dan anggota DPRD Poso terpilih pada Pemilu tahun 2024, Niclas Karawuan kalah gagal duduk di kursi ke delapan DPRD Poso.
Niclas Karawuan kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Poso. Alhasil Bawaslu Kabupaten Poso, pada Senin 3 Juni 2024 telah mengumumkan putusan hasil sidang gugatan pemohon salah satu caleg Demokrat yaitu Niclas Karauwan terhadap KPU Poso selaku termohon (terlapor).
Dalam surat putusan bernomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pihak Bawaslu memenuhi tuntutan yang diajukan pihak pemohon sebagaimana yang disampaikan dalam materi gugatannya kepada pihak KPU Poso selaku termohon.
Gugatan materi pemohon yang dipenuhi pihak Bawaslu Poso diantaranya menyatakan, terlapor yaitu KPU Poso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, serta memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu pada putusan tersebut, Bawaslu Poso juga memerintahkan kepada KPU Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso, sepanjang berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas, secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RyN)