Politik

Masyarakat Poso Diminta Bersikap Rasional Terhadap Pilihannya di Pemilu 2024

SWARAQTA- Direktur Eksekutif Civic Education For Democracy and Peace Poso, Budiman Maliki menyampaikan, pendeknya masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hanya tersisa 75 hari sesuai jadwal tahapan masa kampanye yang dilakukan oleh parpol melalui calon-calon legislatifnya.

Kata dia, tentunya semua tingkatan ada kemungkinan di masyarakat agak sulit bagi pemilih untuk menangkap pesan serta memahami ide dan gagasan politik yang disampaikan dalam kampanye dari para caleg saat ini.

“Iya jujur sebenarnya saya rasa masyarakat kita ini dengan durasi waktu kampanye yang pendek seperti ini sangat sulit dapat menangkap ide dan gagasan para caleg kita di Pemilu 2024 kaerna waktunya sangat terbatas,” ungkapan Budiman kepada media ini, Kamis (14/12/2023).

Budiman menambahkan, bahwa jika metode dan cara-cara para caleg dalam berkampanye dimasyarakat guna merebut suara pemilih masih tidak kreatif dan tidak pro aktif, maka lebih rugi lagi baik bagi caleg itu sendiri serta masyarakat karena tidak tersosialisasi dengan baik tentang gagasan dan ide kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat yang akan diwakilinya nanti.

Menurutnya, pendeknya masa kampanye ini bisa jadi berpotensi dimanfaatkan para caleg dengan strategi mudah dan cepat yang mungkin terkesan melanggar aturan kampanye seperti politik uang.

“Nah kalau ada yang seperti ini yaitu kasus politik uang dimasa kampanye maka pihak Bawaslu Poso harus pro aktif dan tanggap menyikapinya karena masuk kategori pelanggaran kampanye pemilu,” tegasnya.

Ketua KPU Poso periode 2018-2023 ini mengusulkan sebaiknya, para caleg harus benar-banar pro aktif turun dan ketemu langsung dengan pemilih untuk lebih mengenalkan ide gagasannya dalam bentuk visi misi itu agar masyarakat teredukasi dengan baik.

Selain itu ucap Budiman, masyarakat sebagai pemilih juga sudah saatnya punya sikap tegas dengan cara harus bersikap rasional dalam menentukan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti agar persoalan klasik disetiap selesainya pemilu, dan calon wakil rakyat telah terpilih namun belum sepenuhnya bekerja untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat yang diwakili tidak menjadi cerita penyesalan saja dikemudian hari.

“Bagi pihak penyelenggara terutama pengawas pemilu kita dorong untuk serius dan pro aktif mengawasi semua metode kegiatan kampanye dari peserta pemilu dan caleg-calagnya agar tetap berpedoman pada aturan hukum pelaksanaan kampanye dimasyarakat,” pungkasnya.(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page