Maju di Pileg 2024, Mujahidin Dg Mapudji Secara Terbuka Nyatakan Ke Publik Pernah Dipidana
SWARAQTA- Mujahidin Dg. Mapudji alias Didiet Calon Legislatif (Caleg) DPRD Poso di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 menyatakan ke publik bahwa dirinya pernah dipidana.
Berdomisili di Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, Mujahidin Dg. Mapudji alias Didiet menjadi Caleg no urut 4 dari partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1, meliputi Kecamatan Poso Kota Bersaudara dan Lage.
Ia tercatat pernah dipidana dalam kasus penganiayaan di tahun 2012.
Dimana kejadian penganiayaan Mujahidin Dg. Mapudji alias Didiet pada Minggu 12 Agustus 2012 sekitar jam 10.00 wita di lorong H Jumpai, Kelurahan Kayamanya, terhadap korban berinisial ZT.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso memutuskan Mujahidin Dg. Mapudji alias Didiet telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selain itu menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 4 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.
Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso Selasa 27 November 2012, selaku Hakim Ketua Majelis Yance Patiran, SH., MH dan Hamka, SH., MH dan Andi Adha, SH masing-masing sebagai Hakim anggota.
Putusan diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Tutik Rahayu, SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Rahmat, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso dan Terdakwa.
Untuk diketahui Mujahidin Dg. Mapudji alias Didiet merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Unsimar Poso pada periode 2007-2029, dan sekarang bekerja sebagai staf Unsimar Warek 3.
Laporan: Ryan Darmawan