Ekonomi

Lahan Negara Ex HGU di Wilayah Napu Kini Diolah Bank Tanah

SWARAQTA– Saat ini Badan Bank Tanah (BT) merupakan badan khusus (Sui Generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat berdasarkan PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Perpres No.113 Tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Hal tersebut diungkapkan Mahendra Wahyu kepada media, Jumat (23/6/2023) selaku Kepala Kantor Perwakilan Kabupaten Poso Badan Bank Tanah.

Menurutnya Bank Tanah dibentuk dengan diberikan kewenangan khusus untuk mengelola tanah guna menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, diantaranya bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

“Bahwa kini Bank Tanah sesuai dengan penetapan pemerintah ditugaskan untuk mengelola tanah negara Ex. Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari yang berada di Kabupaten Poso khususnya di Lembah Napu dengan diberikan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 6.648 Ha,” ungkap Mahendra.

Mahendra menyatakan, dalam rangka menjalankan peran dan fungsinya, Bank Tanah akan melakukan kegiatan perencanaan dan penataan kawasan dengan memperhatikan seluruh kepentingan, khususnya kepentingan masyarakat setempat.

Sehingga diharapkan dengan adanya mekanisme Bank Tanah masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap alas hak tanah/garapan (sesuai dengan hasil identifikasi dan verifikasi dari pemerintah setempat, terutama kelurahan).

Sementara kegiatan pematokan dan pemasangan plang Bank Tanah salah satu tugas dari program pemeliharaan dan pengamanan, merupakan tahapan lanjutan menuju penataan kawasan setelah terbitnya HPL Bank Tanah bertujuan untuk memastikan batas tanah serta memitigasi resiko penguasaan lainnya diluar masyarakat dan Bank Tanah, serta untuk meminimalisasi kegiatan jual beli dilahan HPL Badan Bank Tanah.

“Dengan adanya pemasangan patok dan plang, Badan Bank Tanah tidak mengganggu kegiatan atau aktifitas masyarakat yang ada di dalam HPL Bank Tanah,” terangnya.

Tahapan selanjutnya ucap Mahendra, adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi yang melibatkan pemerintah setempat, mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan pemerintah kabupaten, dalam rangka kepentingan reforma agraria yang berkelanjutan.

“Melalui mekanisme Bank Tanah kawasan yang sebelumnya terlantar dan belum optimalnya pemanfaatannya akan ditata sedemikian rupa, sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan wilayah setempat, peningkatan nilai tanah serta menunjang pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page