KPU Poso Siap Hadapi Gugatan DKPP

SWARAQTA-Kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed Caleg Partai Demokrat Poso, mengajukan keberatan hukum mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diadukan KPU Poso ke DKPP, karena merubah penetapan hasil Pileg 2024 ke salah satu caleg Niklas Karuawan sebagai caleg terpilih Partai Demokrat Poso di daerah pemilihan 1.
Komisioner KPU Poso, Mansur dikonfirmasi mengatakan, pihak KPU Poso akan siap menghadapi gugatan sebagai terlapor.
“Pada intinya, kami selaku teradu siap untuk menghadapi itu. Hal yang lumrah siapa saja berhak menggunakan jalur hukum jika tidak terima dengan hasil keputusan,” ucapnya, Selasa (2/7/2024).
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam menghadapi gugatan tersebut koordinasi dengan KPU Sulteng telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi sidang gugatan KPU Poso.
Selain gugatan di DKPP, KPU Poso juga telah menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan dari kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed Caleg Partai Demokrat Poso yang namanya diganti.
Sementara itu, Ishak Adam, SH M.H Kuasa Hukum Rofiqoh Is Machmoed menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan keberatan hukum.
“Ada 6 komisioner diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, dimana enam anggota KPU yang diadukan terdiri dari, 5 komisioner KPU Kabupaten Poso dan satu komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Ishak Adam.
Ishak menambahkan, atas nama klien Rofiqoh Is Machmoed, telah memasukan laporan pengaduan ke DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Laporan pengaduannya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
“Atas nama klien, kami sudah memasukan laporan pengaduan ke DKPP melalui Bawaslu Sulteng, sudah diterima berkas oleh Ryan Aprilianto dari bagian hukum Bawaslu Sulteng, sudah dinyatakan berkas lengkap dan menunggu sidang digelar,” pungkasnya.(RyN)