Lifestyle

Ketua Yayasan Unsimar Digugat di PTUN, Buntut Pemberhentian Rektor

SWARAQTA- Suwardhi Pantih mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, Sulteng, secara resmi telah menggugat Heningsih Tampai Ketua Yayasan Unsimar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan dilakukan buntut pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos, M.M., yang dilakukan Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso.

Dimana polemik pemberhentian Suwardhi Pantih sebagai Rektor tersebut disebabkan karena terbitnya Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor: 030/Kep/YPSM/X/2025, Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso, tanggal 9 Oktober 2025.

Tim Kuasa Hukum Suwardhi Pantih, Ilyas M. Timumun, S.H., M.H., dan Albert Adriatico Sinay, S.H., menegaskan, bahwa resmi klien mereka yaitu Suwardhi Pantih telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dengan register perkara Nomor: 2/G/2026/PTUN.PL.

Kata Ilyas tahapan saat ini, pemeriksaan persiapan oleh penggugat dan tergugat. Menurutnya, bilamana berkas sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan persidangan yang dijadwalkan pekan depan tanggal 19 Februari 2026.

Sebelumnya dalam persidangan tanggal 12 Februari 2026 di PTUN Palu, dihadiri langsung Suwardhi Pantih selaku penggugat beserta 2 orang kuasa hukum.

Selain itu hadir juga Ir. Heningsih E.G. Tampai, selaku tergugat yang merupakan Ketua Yayasan.(RyanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page