Hukum dan Kriminal

Kasus Narkoba Tertinggi di Poso, 33 Orang Terpidana

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Poso, turut dihadiri langsung Wakil Bupati Poso, Kasat Narkoba Polres Poso, Kasi Berantas BNN Poso, perwakilan Dandim Poso, pihak Pengadilan Negeri Poso dan tamu lainnya.

Kajari Poso, Yos Arnold Tariga menyebutkan, seluruh babuk yang dimusnahkan dari 25 perkara sejak Desember 2025 hingga Mei 2026 yang sudah Inkracht.

Menurut Yos Arnold, dari 25 kasus tersebut, masalah narkoba tertinggi sebanyak 22 kasus dengan barang bukti 6,94 gram sabu.

“Masalah narkoba terbanyak ada 22 kasus ditambah 3 pidana umum yaitu asusila, kasus anak dan penganiyaan,” ungkapnya.

Yos berharap, peran orang tua dan masyarakat agar menyelamatkan generasi muda dari peredaran sabu-sabu.

Sementara itu babuk yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 6,94 gram, alat hisap, parang, sejumlah handphone dan babuk lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan babuk sabu di blender.

Kepada wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Poso, Zulfikar mengatakan, dari 22 kasus narkoba sebanyak 33 orang terpidana.

“Iya kasus narkoba terbanyak 22 kasus dari Desember 2025-Mei 2026 dengan jumlah 33 terpidana,” ungkap Zulfikar.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) adalah kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

Hal ini dilakukan secara transparan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersama aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan BNN untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page