Seorang Warga Poso Pesisir Selatan Tewas Ditusuk Pisau
SWARAQTA- Perkelahian yang berujung penikaman hingga tewas terjadi di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Selasa, (19/12/2023) sekitar pukul 24.03 Wita.
Pelaku penikaman kini telah ditetapkan tersangka bernama Muhammad Fauzan Arrahman alias Ocan (19) tahun, dan korban meninggal Yulius Masuru (29) tahun.
Identitas korban Yulius Masuru merupakan warga Desa Pantangolemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Serta pelaku Muhammad Fauzan Arrahman alias Ocan seorang mahasiswa warga Dusun Patirobajo, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir.
Kapolres Poso AKBP Rizki Fara Sandi melalui Kasat Reskrim Iptu Salman Putra Pratama dan Kasie Humas Polres Poso AKP Basirun, menyampaikan kronologis korban meninggal dunia.
“Perkelahian yang berujung penikaman terhadap korban Yulius Masuru menggunakan pisau mengenai bagian dada sebelah kiri mengakibatkan meninggal dunia, tempat kejadian perkara (TKP) tepat di teras bengkel,” ucap Kasat Reskrim, Salman Putra Pratama. Selasa (19/12/2023).
Kasat menyampaikan, usai terjadi penikaman, pelaku Muhammad Fauzan Arrahman sempat membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Puskesmas Mapane, namun nyawa korban tak tertolong.
“Pelaku Muhammad Fauzan Arrahman alias Ocan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Poso Pesisir, sekitar pukul 02.06 Wita. Dan korban dibawa ke RSUD Poso guna pengambilan visum terhadap jenazah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyebab perkelahian hingga berujung penikaman kata Kasat Reskrim, bermula pelaku sedang berada di teras salah satu bengkel di Kelurahan Kasiguncu. Saat itu teman korban lewat didepan bengkel tersebut membawa sepeda motor knalpot bogar melaju dengan kencang.
Karena merasa kesal atau resah adanya sepeda motor knalpot bogar yang dikendarai teman korban karena larut malam, pelaku Muhammad Fauzan melempar pengendara motor tersebut dengan batu, namun tidak mengenai si pengendara.
“Merasa kalau ada yang melempar, maka pengendara motor kembali lagi ke TKP bersama korban yang diketahui Yulius Masuru. Lalu terjadi keributan antara korban dan pelaku hingga perkelahian yang berujung pelaku menusuk korban dengan pisau,” jelasnya.
Kasat Reskrim memastikan kasus tersebut murni tindak pidana penikaman dalam kondisi sadar dan tidak terkait minuman keras baik korban, pelaku dan teman korban.
“Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Poso termasuk pisau yang digunakan saat penikaman, baju korban yang bersimbah darah serta sandal korban,” pungkasnya.
Kini pelaku diancam 10 tahun penjara.(RyN)