Lifestyle

Gaduh Royalti Musik, CLC Sebut LMKN Tidak Sosialisasi ke Daerah Sebelum Terapkan Hukum

SWARAQTA-Kegaduhan tentang royalti musik di Indonesia kini menjadi atensi publik. Para pelaku usaha, musisi dan masyarakat menjadi bingung bilamana menyanyikan ataupun memutar musik ciptaan orang lain termasuk lagu-lagu kebangsaan.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Celebes Legal Center (CLC), yang merupakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sulawesi Tengah. Sabtu (16/8/2025).

Ditemui di Poso, Sekretaris CLC, Albert Sinay, menyatakan, bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum diketahui oleh masyarakat umum di Indonesia.

Masyarakat pun sekarang penasaran apa saja yang wajib atau tidak wajib dibayar royalti? Misalnya, musisi yang bernyanyi di tempat hiburan atau di acara pernikahan, termasuk saat ini banyak kegiatan pentas seni musik dalam rangka HUT RI Ke-80.

Menurut Albert, karena belum diketahui oleh masyarakat khususnya di daerah seperti di Sulawesi Tengah, maka seharusnya LMKN perlu melakukan sosialisasi sebelum menerapkan hukum.

“Contohnya, baru saja ada laporan polisi di Polda Bali yang mengakibatkan ditetapkannya tersangka terhadap pelaku usaha salah satu Restoran di Bali,” ujarnya.

Kata Albert yang juga penggemar penyanyi Raisa ini, bahwa masyarakat pasti akan khawatir, kalau tidak membayar royalti bisa menjadi tersangka. Bahkan, bisa berdampak kepada bisnis hiburan musik yang akan turun pendapatannya. Ini semua bisa terjadi karena belum ada sosialiasi yang jelas terharap hukum royalti musik di Indonesia.

Sedangkan, secara hukum memang sudah jelas sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Namun, substansi peraturan tersebut belum diketahui oleh masyarakat umum.

Albert menambahkan, bilamana LMKN perlu mempertimbangkan juga membentuk LMKN di tingkat daerah, karena akan kesulitan mengawasi tentang pelanggaran royalti musik ini di tingkat Kota/Kabupaten, maka diperlukan perwakilan LMKN di daerah.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page