Dua Warga Touna Ditangkap Edarkan Narkoba, Diantaranya Pelaku Seorang Perempuan
Touna, SWARAQTA– Satnarkoba Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulteng berhasil menangkap dua warga pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan pertama kali dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Touna dengan tersangka RD alias Rum (32) pada hari Jumat (1/7/22) pukul 15.30 Wita di Jalan Tanjumbulu Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.
Dari tangan tersangka RD seorang warga Jalan Umanasoli, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso diamankan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram yang akan di jual di wilayah Ampana dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Desmon Toding saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (28/07/22) di Rupatama Polres Touna.
AKBP Riski mengungkapkan, satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh Tim Satnarkoba Polres Touna dari tangan pelaku. Sementara lima paketnya lagi ditemukan oleh Tim Satnarkoba disebuah tempat permen tepatnya dibawah bantal.
“Pada saat penangkapan tersebut ditemukan juga uang sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui pelaku adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan satu lembar resi transfer Bank BRI yang merupakan bukti transfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada perempuan berinisial DN (38),” ungkap Kapolres.
AKBP Riski mengatakan, saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari perempuan berinisial DN.
“Hasil pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap tersangka RD diperoleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine dan methamphetamin,” kata Kapolres.
Kata AKBP Riski dari hasil pengembangan terhadap tersangka RD, Satresnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan tersangka DN dihari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan kepada tersangka DN alias Debora berhasil diamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram dari lemari laci tersangka,” ujar Kapolres.
Selain itu pada saat melakukan penggeledahan badan dan barang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Palu.
“Hasil tes urine BNN Kabupaten Touna, tersangka dinyatakan negatif amphetamine dan methamphetamin,” tambah Kapolres.
AKBP Riski juga mengatakan, kedua tersangka dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1).
Laporan : Taufik