Dipecat Perusahaan, Mantan Karyawan Melapor ke Disnakertrans

Donggala, SWARAQTA– Salah satu mantan karyawan perusahaan sawit PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Donggala, Sulteng usai diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Mantan karyawan PT LTT diketahui bernama Marianus warga Desa Tapiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, geram usai diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Menurut Marianus Senin (20/12/21) pemecatan itu dilakukan perusahaan karena Marianus dianggap tidak masuk kerja selama dua hari dikarenakan merawat anak yang sedang sakit, namun kepada pihak management dirinya memberikan alasan bahwa ia tidak masuk kerja.
Setelah itu, management perusahaan memberikan konpensasi dengan catatan menandatangani surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun, setelah beberapa hari kemudian, ia kembali tidak masuk kerja dengan alasan motor rusak dan kehabisan bensin di tengah jalan.
“Tetapi, saya memberikan kabar ke pihak managemen kalau saya kehabisan bensin di jalan, sehingga lambat masuk kerja,” jelasnya.
Sedihnya saat masuk kantor mengikuti pelaksanakan apel, dirinya diminta untuk segera mengundurkan diri.
Kata Marianus, setelah itu kemudian beberapa hari dirinya mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Serta surat pemberhentian kerja dari pihak management.
“Padahal saya sudah bekerja selama enam tahun satu bulan,” tuturnya.
Karena tidak terima dengan perlakuan pihak menagement akhirnya Marianus memutuskan untuk melaporkan hal ini kepihak Dinas Naketrans Kabupaten Donggala dengan harapan agar bisa mendapatkan perlindungan.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Donggala, Moh Arif membenarkan ada laporan terkait permasalahan tersebut pihaknya akan menangani permasalahan ini dengan cara melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.
“Kami akan upayakan proses mediasi terlebih dahulu. Kalaupun nantinya mentok, kemudian berlanjut di pengadilan, kami juga tetap mendampingi tetapi tidak menyediakan pengacara,” jelasnya sembari berharap agar persoalan ini dapat menemui titik terang saat dilakukan mediasi. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dalam masalah ini.
Sementara itu wartawan Swaraqta Donggala mengkonfirmasi ke perusahaan sawit PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) terkait pemecatan Marianus namun belum mendapat jawaban karena no HP salah satu pejabat perusahaan tidak aktif.
Laporan :Bas