CLC Kritik Rencana Pembentukan Satgas Anti Narkoba Tingkat Desa, Lebih Ideal Perkuat BNN dan Bareskrim
Palu, SWARAQTA- Kantor Advokat dan Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah, Celebes Legal Center (CLC) mengkritik rencana Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang akan segera membentuk Satgas Anti Narkoba di Tingkat Desa.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, kepada awak media pada saat acara “Desa Bersinar Menuju Garut Tangguh Bersinar” di Desa Sancang Kabupaten Garut tanggal 9 Juli 2025.
Kepada wartawan, Sekretaris CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H, atau akrab disapa Albert mengatakan, hal tersebut menjadi atensi CLC, karena saat ini CLC menjadi mitra Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Poso yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara.
Menurutnya, CLC pun banyak mendampingi para terdakwa perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Poso, dan perkara narkoba yang tercatat didampingi oleh CLC adalah 83 perkara sampai dengan bulan Juni 2025.
Sehubungan dengan rencana Satgas Anti Narkoba tingkat desa, Albert mempertanyakan tugas dan fungsinya seperti apa.
“Sumber daya manusianya siapa. Bila memang ada satgas di tingkat desa, maka terkait struktur organisasi pemerintahan daerah. Satgas yang dimaksud harus ada juga di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ungkapnya, Kamis (10/7/2025).
Albert menambahkan, untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana narkoba, lebih idealnya diperkuat program-program termasuk anggaran dan personil untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri yang mempunyai Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Kedua lembaga tersebut bisa masuk ke dalam wilayah desa-desa di seluruh Indonesia dalam hal pencegahan dan penindakan. Albert berharap pembentukan satgas ini tidak menjadi tumpang tindih dengan BNN dan Bareskrim Polri, dan lebih baik Kemendes PDT memberikan atensi khusus pada program Koperasi Desa Merah Putih.(RyN)



