CLC Akan Dampingi Suwardhi Pantih Mantan Rektor Dalam Kasus PHK Dosen Tetap
SWARAQTA- Kisruh pemberhentian mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos, M.M masih berlanjut.
Suwardhi Pantih diberhentikan secara definitif oleh Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso tertanggal 8 Oktober 2025, sekaligus mantan Rektor itu juga telah diberhentikan sebagai dosen tetap. Ironisnya melalui Surat Keputusan (SK) yang berbeda.
Terkait masalah tersebut, mantan Rektor pun telah menyatakan keberatan secara resmi atas pemberhentian sebagai dosen tetap, apalagi yang bersangkutan sangat lama mengabdi sebagai akademisi di Unsimar Poso.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, mantan Rektor menunjuk Tim Advokat yang berasal dari Lembaga Celebes Legal Center (CLC) sebagai pendamping hukum.
Menurut Advokat sekaligus Sekretaris CLC, Albert Sinay, S.H., pemberhentian mantan rektor Suwardhi Pantih merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk sengketa Hubungan Industrial atau Tenaga Kerja.
“Sebagai tenaga kerja, mantan Rektor pak Suwardhi berhak mendapatkan kompensasi masa kerja, bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 pun harus dibayarkan,” ucapnya, Senin (5/1/2026).
Albert menegaskan bahwa apapun alasan Yayasan untuk memberhentikan, namun hak-hak mantan Rektor tetap harus dipenuhi.
“Kasus PHK mantan Rektor ini dalam waktu dekat akan dimulai proses penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain adalah Bipartrit, Tripartit dan Gugatan PHI,” pungkasnya.(Ryand)



