Cabjari Tentena Selesaikan Kasus Penganiayaan Perempuan Melalui RJ
SWARAQTA- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Poso di Kota Tentena, melaksanakan penyelesaian tindak pidana lewat keadilan Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan dengan keterlibatan lima orang tersangka perempuan.
Kasus ini sebelumnya saling lapor terkait penganiayaan atau pengeroyokan yaitu tersangka VT, YSL, YLD, YST dan tersangka FNT.
Kepada wartawan, Selasa (23/12/2025) Kacabjari Tentena, Musmuliady, SH, MH. mengatakan, perkara pidana telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kasus ini awalnya, saling lapor yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau 351 ayat (1) KUHP
tindak pidana diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Musmuliady, RJ dilakukan karena telah memenuhi syarat, yang telah dilakukan proses perdamaian dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Kepala Desa Lengkeka, Tokoh Adat Desa Lengkeka, Tokoh Agama, serta Polsek Lore Selatan.
“Semua dengan kesepakatan para tersangka sepakat berdamai syarat, proses perdamaian dilakukan pada tanggal 01 Desember 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Poso,” ucapnya.
Sementara itu, perdamaian tersebut dituangkan dalam surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, atas nama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena tertanggal 16 Desember 2025.
Musmuliady, S.H., M.H.
Kacabjari Tentena menegaskan, untuk perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya kesepakatan perdamaian para pihak.
Kronologisnya, perkara ini berawal dari anak tersangka VT memetik jambu di rumah tetangganya, yaitu tersangka YSL, karena tidak terima jambu miliknya dipetik oleh anak dari tersangka VT terjadi adu mulut antara tersangka, sehingga memicu pertengkaran hingga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan dan dilanjut dengan saling lapor.(RyanD)



