Bertarung Pilkada Poso, Petahana Verna Ajukan Cuti

SWARAQTA- Petahana Bupati Kabupaten Poso dr Verna GM Inkiriwang, telah mengajukan cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Poso tahun 2024.
Pengajuan cuti tersebut kini telah diterima dan diproses oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Seketariat Daerah Poso, Leo M. Nelloh menyampaikan, bupati Verna Inkiriwang sudah mengajukan cuti mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Kata Leo, pengajuan cuti tersebut mengikuti aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mewajibkan kepala daerah agar cuti paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye calon bupati yang dimulai pada 22 September 2024.
“Kami sudah memproses pengajuan cuti ini dan kami menunggu surat cuti dari Gubernur Sulawesi Tengah. Surat cuti dari Gubernur itu harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan calon bupati,” ujar Leo Nelloh, Selasa (17/9/2024).
Kata dia, selama petahana Verna GM Inkiriwang menjalani cuti kampanye, nantinya jabatan bupati Poso akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs), yang akan ditunjuk dari Pemprov Sulawesi Tengah atau Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Sekretaris KPU Poso Hamzah, mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan cuti dari petahana Verna GM Inkiriwang.
Menurut Hamzah, surat tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Petahana wajib cuti selama masa kampanye hingga masa tenang. KPU akan menerima surat keterangan cuti yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” pungkasnya.(RyN)